BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Pokja PUPR I Bireuen digugat rekanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, pasalnya, diduga...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com -Pokja PUPR I Bireuen digugat rekanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, pasalnya, diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Sebanyak 3 perusahaan secara resmi sudah mendaftar gugatan tersebut di PTUN Banda Aceh, yaitu perusahaan CV. Tyfa Dirgantara pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan nomor 42/G/20/9/PTUN-BNA, serta CV. Ernora Zuriba pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan nomor 40/G/20/9/PTUN-BNA dan CV. Dayah Indah pada 26 Agustus 2019 dengan nomor 41/G/20/9/PTUN-BNA yang diterima langsung oleh Plt Panitera Muhibuddin,SH.MH.
Adapun pelelangan proyek itu adalah pembangunan jalan pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (otsus) didugat oleh wakil direktur II CV. Tyfa Dirgantara, Muttaqin.
Sementara kegiatan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob Kecamatan Simpang Mamplam yang bersumber dari dana DAK, digugat oleh Riswan Syahputra wakil direktur III CV. Dayah Indah.
Sedangkan untuk proyek Peningkatan Saluran Pembuang Daerah Irigasi Peuraden Kecamatan Juli-Lancok Kecamatan Kuala tahap II digugat oleh Teuku Abdul Hannan sebagai wakil direktur IV CV. Ernora Zuriba.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan, Muttaqin, menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan
perusahaannya. Selasa 27 Agustus 2019.
"Kali ini kami akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen," ungkapnya
Ia menambahkan, objek sengketanya adalah keputusan Pokja dengan menerbitkan Berita Acara Hasil Pemilihan atas Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien - Ie Rhob Timu Kecamatan Simpang Mamplam (Otsus).
"Para kontraktor di Bireuen selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada, artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur," demikian tegas Muttaqin.
Sementara pihak rekanan CV. Ernora Zuriba menyebutkan bahwa pihaknya sudah membuat surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Bireuen, tetapi sampai sekarang tidak dijawabnya. Padahal Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 77 ayat (3) berpesan bahwa Inspektorat wajib menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
Ia menyebutkan, dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
"PTUN adalah langkah terakhir dari para kontraktor untuk mencari keadilan. Pastinya mohon kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan pemenang yang lalu dan mengganti Berita Acara Baru dengan menetapkan perusahaan kami sebagai pemenang lelang," kata pihak rekanan CV. Ernora Zuriba tersebut.
Menurut pantauan media ini di lpse Kabupaten Bireuen, kegiatan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob Kecamatan Simpang Mamplam sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi yang merupakan salah satu peserta dengan harga penawaran terendah di tingkat ke 3 yang diikuti sebanyak 5 peserta.
Sementara kegiatan proyek Peningkatan Saluran Pembuang Daerah Irigasi Peuraden Kecamatan Juli-Lancok Kecamatan Kuala tahap II yang bersumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya dengan harga penawaran diposisi ke 2 yang diikuti sebanyak 11 peserta rekanan.
Sedangkan kegiatan proyek pengadaan pembangunan jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa dengan penawaran diposisi ke 3 terendah yang diikuti oleh 12 peserta rekanan.
Terkait hal tersebut, media ini belum melakukan konfirmasi terhadap rekanan CV. Dayah Indah yang merupakan salah satu peserta yang ikut menggugat Pokja PUPR Bireuen ke PTUN Banda Aceh, demikian juga pihak Pokja dan Inspektorat hingga berita ini ditayangkan.
Penulis : Pimpinan Redaksi Fauzan