BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Sebanyak 3 proyek yang digugat oleh pihak kontraktor ke PTUN Banda Aceh, pasalnya, diduga adanya kongkal...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Sebanyak 3 proyek yang digugat oleh pihak kontraktor ke PTUN Banda Aceh, pasalnya, diduga adanya kongkalikong para pejabat dengan pihak tertentu untuk memenangkan tender proyek tersebut yang diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Namun dibalik 3 proyek yang dimenangkan oleh pihak rekanan tersebut adalah milik siapa, apakah milik keluarga Bupati Bireuen?
Saat media ini mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen, Fadli ST MSM, ia mengaku tidak tahu," punya siapa dan siapa direkturnya kita tidak tahu karena kita tidak ingat," katanya kepada media ini diruang kerjanya. Kamis 29 Agustus 2019.
Begitu juga dengan dugaan adanya kongkalikong dengan pihak tertentu, Fadli menyebutkan bahwa itu tidak benar, "terkait adanya kongkalikong untuk memenangkan pihak tertentu itu tidak ada," ungkapnya
BACA JUGA:
Diduga Adanya Kongkalikong dan Permainan, Pokja PUPR Bireuen Digugat oleh 3 Kontraktor ke PTUN Banda Aceh
Mengenai tidak dibatalkan tender tersebut, ia mengaku sudah sesuai dengan aturan, makanya diberikan DP (uang muka) dan dikeluarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) supaya kegiatan yang dimenangkan para rekanan tersebut bisa segera dikerjakan.
Fadli menjelaskan, tatacara sanggah sesuai dengan Perpres, jika rekanan merasa tidak puas dalam hal pelelangan, ia bisa menyanggah, itu sudah ketentuan, sudah di atur, berapa hari masa sanggah dan berapa hari menjawab sanggahan.
Fadli menyebutkan, mengenai itu sudah dilakukan pihak Pokja, sanggahan itu sudah dijawab oleh Pokja, namun jika mereka tidak puas maka mereka bisa sanggah banding kepada dirinya, karena ia sebagai kuasa Pengguna Anggaran (PA).
"Jika diajukan sanggah banding maka itu akan saya pelajari, setelah saya pelajari sanggah bandingnya, jika benar penyedia atau rekanan, saya akan surati kepala ULP, dalam hal ini mohon dihentikan pelelangan, karena syarat untuk menghentikan proses pelelangan adalah sanggah banding itu sesuai dengan aturan Perpres," tuturnya
BACA JUGA:
2 Tahun Kepemimpinan Saifannur Kontraktor Mengeluh, Diduga Adanya Kongkalikong Pejabat, Kepala Inspektorat : Itu Tidak Ada
"Penyedia sanggah, Pokja jawab sanggah, jika penyedia ini merasa puas dengan jawaban Pokja, dia (rekanan) tidak sanggah banding, namun jika tidak puas maka bisa sanggah banding, tetapi itu yang tidak dilakukan, seharusnya banding itu bisa menghentikan proses pelelangan apabila sanggah banding itu saya terima, jika sanggah banding itu tidak saya terima, mereka bisa membuat pengaduan karena itu haknya, begitulah tatacaranya," demikian jelas Fadli.
Seperti diketahui, ketiga proyek yang digugat oleh 3 kontraktor ke PTUN Banda Aceh adalah kegiatan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Krueng Meusagob Kecamatan Simpang Mamplam sumber anggaran APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.1,740.000.000 yang dimenangkan oleh CV. Ratana Kontruksi.
Kedua, kegiatan proyek Peningkatan Saluran Pembuang Daerah Irigasi Peuraden Kecamatan Juli-Lancok Kecamatan Kuala tahap II yang bersumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.4.912.500.000 dimenangkan oleh CV. Mega Karya.
Sedangkan yang ketiga, kegiatan proyek Pengadaan Pembangunan Jalan Pulo Drien Ie Rhop Timu Kecamatan Simpang Mamplam (otsus) sumber dana APBD tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.621.080.000 dimenangkan oleh CV. Alif Perkasa.
Pokja PUPR I Bireuen digugat oleh 3 kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena diduga adanya permainan dan kongkalikong pihak berwenang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahab semua proyek di Kabupaten Bireuen.
Menurut keterangan dari salah satu pihak rekanan menyebutkan, mereka melakukan gugatan terhadap Pokja PUPT I tahun 2019 karena atas kesewenang-wenangnya menggugurkan perusahaannya.
Para kontraktor akan melawan terhadap para birokrat yang mengatur semua kegiatan lelang untuk memenangkan pihak-pihak tertentu yang ingin melahap semua proyek di Bireuen.
Para kontraktor di Bireuen mengaku, selama 2 tahun ini sudah apatis dengan proses lelang yang ada, artinya tidak mungkin bisa menang karena kongkalikong antara pejabat dan peserta yang akan dimenangkan, sudah sistematis dan terstruktur.
Hal senada juga diungkapkan pihak rekanan CV. Ernora Zuriba, dasar mereka menggugat karena jawaban sanggah tidak berpedoman kepada dokumen pemilihan sebagai aturan main dari lelang tersebut, hanya cari-cari alasan untuk menjawab.
Menurut mereka, PTUN adalah langkah terakhir dari para kontraktor untuk mencari keadilan, maka permasalahan itu sudah didaftarkan gugatannya oleh para rekanan kepada PTUN Banda Aceh.
Penulis: Pimpinan Redaksi Fauzan