liputaninvestigasi.com - Komunitas Pencegah Korupsi Indonesia Timur (KPK INTIM) Provinsi Aceh meminta kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BK...
liputaninvestigasi.com - Komunitas Pencegah Korupsi Indonesia Timur (KPK INTIM) Provinsi Aceh meminta kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan se-Kabupaten Bireuen agar membentuk pengurus untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Yusri, S.Sos, kepada media ini, Jumat 7 Mei 2021.
“Pembentukan Pengurus BKAD sudah ada aturan, seperti dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017. Pihak di Kecamatan jangan hanya melibatkan orang-orang lingkaran dan jangan asal Pak Camat senang aja,” katanya.
Menurut Yusri, jika mengacu kepada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 dengan terang telah di jelaskan dalam Pasal 11 Ayat (2) terkait hal dimaksud harus melibatkan diantaranya, (1) Pemerintah Desa (2) Anggota BPD/Tuha Peut (3) LPM (4) Lembaga lain yang ada di Desa dan (5) Tokoh.
Namun selama ini umumnya Ketua BKAD DD hanya dijabat oleh Keuchik dan Ketua Pengurus Kecamatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PK Apdesi). "Mirisnya, setiap diselenggarakannya Bimtek, diduga BKAD turut menikmati keuntungan alias menerima Fee (%) dari hasil kerjasama dengan lembaga-lembaga pihak ketiga,” ujar Yusri yang juga merupakan salah satu pengurus di Forum Tuha Peut tingkat Kabupaten Bireuen.
Ia menambahkan, diketahui bersama bahwa di setiap Kecamatan rata-rata ada dua kepengurusan BKAD yang terdiri dari BKAD PNPM, dan BKAD pengelola Dana Desa (DD). "Sangat disayangkan sebahagian besar pihak Kecamatan telah mengangkangi (melanggar) serta tidak mengindahkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 sebagai acuan kepengurusan BKAD. Bahkan hampir semua Kecamatan Ketua BKAD dijabat oleh Ketua DPK APDESI, " ujarnya.
"Saya berharap kepada para Camat se-kabupaten Bireuen untuk mengevaluasi BKAD di Kecamatan masing-masing agar mengikuti mekanisme sesuai aturan yang berlaku tanpa melakukan pembodohan publik, " tegas Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC) tersebut. (NN)