Kangkangi Peraturan, Diduga BKAD Ikut Menikmati Fee Bimtek

liputaninvestigasi.com - Komunitas Pencegah Korupsi Indonesia Timur (KPK INTIM) Provinsi Aceh meminta kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BK...

liputaninvestigasi.com - Komunitas Pencegah Korupsi Indonesia Timur (KPK INTIM) Provinsi Aceh meminta kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan se-Kabupaten Bireuen agar membentuk pengurus untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Yusri, S.Sos, kepada media ini, Jumat 7 Mei 2021.

“Pembentukan Pengurus BKAD sudah ada aturan, seperti dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017. Pihak di Kecamatan jangan hanya melibatkan orang-orang lingkaran dan jangan asal Pak Camat senang aja,” katanya.

Menurut Yusri, jika mengacu kepada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 dengan terang telah di jelaskan dalam Pasal 11 Ayat (2) terkait hal dimaksud harus melibatkan diantaranya, (1) Pemerintah Desa (2) Anggota BPD/Tuha Peut (3) LPM (4) Lembaga lain yang ada di Desa dan (5) Tokoh.

Namun selama ini umumnya Ketua BKAD DD hanya dijabat oleh Keuchik dan Ketua Pengurus Kecamatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PK Apdesi). "Mirisnya, setiap diselenggarakannya Bimtek, diduga BKAD turut menikmati keuntungan alias menerima Fee (%) dari hasil kerjasama dengan lembaga-lembaga pihak ketiga,” ujar Yusri yang juga merupakan salah satu pengurus di Forum Tuha Peut tingkat Kabupaten Bireuen. 

Ia menambahkan, diketahui bersama bahwa di setiap Kecamatan rata-rata ada dua kepengurusan BKAD yang terdiri dari BKAD PNPM, dan BKAD pengelola Dana Desa (DD). "Sangat disayangkan sebahagian besar pihak Kecamatan telah mengangkangi (melanggar) serta tidak mengindahkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 sebagai acuan kepengurusan BKAD. Bahkan hampir semua Kecamatan Ketua BKAD dijabat oleh Ketua DPK APDESI, " ujarnya.

"Saya berharap kepada para Camat se-kabupaten Bireuen untuk mengevaluasi BKAD di Kecamatan masing-masing agar mengikuti mekanisme sesuai aturan yang berlaku tanpa melakukan pembodohan publik, " tegas Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC) tersebut. (NN)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kangkangi Peraturan, Diduga BKAD Ikut Menikmati Fee Bimtek
Kangkangi Peraturan, Diduga BKAD Ikut Menikmati Fee Bimtek
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiihjJW3R9E371R3owWxRBs3R965cTIdnuPF0l5K1hrQ7Fz3SungXEJtaV2aCK7L_XINLvobn78mmjhb9ZJIdciMO5rpmHBS2ciPlxSfzwzuGdtuTOb13_da-BmFgizzlB4OfaOo2bsoY/s320/IMG-20210508-WA0030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiihjJW3R9E371R3owWxRBs3R965cTIdnuPF0l5K1hrQ7Fz3SungXEJtaV2aCK7L_XINLvobn78mmjhb9ZJIdciMO5rpmHBS2ciPlxSfzwzuGdtuTOb13_da-BmFgizzlB4OfaOo2bsoY/s72-c/IMG-20210508-WA0030.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/05/kangkangi-peraturan-diduga-bkad-ikut.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/05/kangkangi-peraturan-diduga-bkad-ikut.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy