Redelong/liputaninvestigasi.com - Aksi pelaku pencurian di Kampung Seni Antara.Kabupaten Bener Meriah, yang dilakukan Jumain (48) Pekerja...
Redelong/liputaninvestigasi.com - Aksi pelaku pencurian di Kampung Seni Antara.Kabupaten Bener Meriah, yang dilakukan Jumain (48) Pekerjaan Wiraswasta yang beralamatkan di Dusun Alur Rejo, Desa Securai Selatam, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara nyaris dihakimi warga saat kedapatan mencuri uang dalam mobil yang di parkir di depan rumah milik warga. Kamis (9/5/2019).
Informasi yang diperoleh media ini dari Kapolres AKBP Fahmi Irwan Ramli,SH.,SiK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Wijaya Yudi Stira Putra Bener Meriah membenarkan kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Jumain di Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah yang terjadi sekitar pukul 11.30 Wib.
Kasat Reskrim menjelaskan pada hari Kamis 9 Mei 2019, Korban mengambil uang tunai dari Bank BRI Cabang Simpang Tiga Redelong sejumlah Rp.387 juta, setelah mengambil uang tersebut Korban langsung berangkat pulang kerumah dengan menggunakan mobil miliknya.
Sesampainya didepan rumah Korban Khaidir sekira pukul 12.30 Wib, langsung memarkirkan mobil di tepat seberang jalan didepan rumahnya, dikarenakan hujan mulai turun, korban terburu-buru untuk mengangkat kopi gabah yang dijemur di depan rumahnya dan meninggalkan uang tunai tersebut di dalam mobil dalam keadaan mobil terkunci, kemudian korban bersama para saksi-saksi mengangkat kopi yang di jemur tersebut.
Saat mengangkat kopi gabah yang dijemur Khaidir (korban) melihat seorang laki-laki dari arah Kampung Buntul Kemumu ke arah Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 Warna Hitam, kemudian tak jauh dari rumah korban seorang laki-laki tersebut memutar arah dan kembali ke depan rumah korban dengan cara mendorong sepeda motornya, kemudian seorang laki-laki tersebut memarkirkan sepeda motornya dibelakang mobil milik Korban.
Kemudian anak Korban, Rahmat melihat laki-laki yang diduga pelaku tersebut mendekati sisi pintu sebelah kiri mobil milik korban, kemudian Rahmat melihat pelaku mengeluarkan bungkusan plastik berwarna biru yang berisi uang tunai milik korban Sejumlah Rp.387.000.000.- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dari dalam mobil milik korban yang di ambil pelaku.
Setelah itu pelaku langsung membawa uang tersebut ke arah Kampung Buntul Kemumu, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dengan menggunakan sepeda motor Jenis Honda Supra Warna Hitam, dengan Nopol BK 6214 ACO.
Setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sesampainya di didepan rumah warga dan masih di Kampung Seni Antara Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah korban melihat Pelaku telah berbalik arah dengan menggunakan sepeda motornya ke arah lhokseumawe, kemudian korban langsung mengejar pelaku, lalu pelaku lari ke belakang rumah salah seorang Warga di Kampung tersebut dan terjadilah perkelahian antara Korban dan pelaku dan memperebutkan bungkusan plastik biru yang berisi uang tunai tersebut.
Sehingga menyebabkan plastik pembungkus uang tersebut robek dan uang tunai milik Korban tersebut berhamburan keluar, kemudian pelapor mengejar pelaku tersebut namun pelaku kabur kearah semak-semak dengan membawa sebagian uang milik korban dan tak terlihat oleh korban.
Kemudian korban mengumpulkan uang miliknya dan membawa pulang uang beserta sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di lokasi Rumah Korban, sementara beberapa masyarakat terus melakukan pencarian terhadap pelaku, sesampainya dirumah korban menghitung uang miliknya tersebut dan ternyata jumlah uangnya sudah berkurang sebesar Rp.50 juta.
Pencarian terus dilakukan oleh masyarakat sekitar pukul 15.00 Wib. Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan oleh Warga Kampung Seni Antara, Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, beserta uang senilai Rp.50 juta tersebut.
"Pelaku sempat dihamuk oleh masyarakat yang kemudian pelaku dibawa dan diserahkan kepada petugas lepolisan dengan mengamankan barang bukti kunci leter (T) yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian tersebut guna penyelidikan lebih lanjut," demikian ungkap Kasat Reskrim IPTU Wijaya Yudi Stira Putra.
Penulis : Suriya Efendi