Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Pernyataan yang awalnya disampaikan oleh Muzakir Manaf alias Mualem beberapa waktu lalu, menimbulk...
"Keinginannya memperjuangkan kembali Referendum Aceh, dengan dalih pembenaran yang diucapkan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak jelas. ini bila kita cermati menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat dan juga medsos," kata Ketua Harian PeTa Aceh kepada awam media. Kamis (30/5/2019)
"Bahwa Indonesia berpotensi dijajah bangsa asing. Ini adalah sebuah pemikiran sempit yang lahir dari tekanan keadaan," tambahnya
Ia juga menyebutkan, maksud dari pemikiran sempit ini lahir dari tekanan keadaan, dimana Muzakir Manaf pernah maju sebagai Calon Gubernur Aceh, namun kalah bertarung pada Pilkada Aceh 2017 lalu.
BACA JUGA:
Zulkarnaini : Referendum Adalah Hak Warga yang Dibenarkan Secara Konstitusi Negara Indonesia
Sukandi menyatakan inilah yang membuat pikirannya semakin kalut dan galau. Alasan lainnya, sebuah beban mental, dimana sebagai Ketua Partai Aceh di Pemilu legislatif 2019 kemarin, suara partainya mengalami kemerosotan hingga penurunan perolehan suara, yang dikategorikan sangat drastis.
Ditambah lagi kekalahan dari Calon Presiden mereka usung (Prabowo) pada Pilpres lalu. Saat ini sedang berproses hukum di MK. Maka semua mimpi indah dan harapannya telah sirna.
"Ibarat sebuah bangunan pasir dibibir pantai yang tersapu oleh ombak dan gelombang laut," katanya.
Menurutnya, hal-hal tersebutlah yang membuat menjadi tidak rasional dengan keinginan memperjuangkan kembali Referendum, memerdekakan Aceh, seperti di Timor Leste.
BACA JUGA:
Pernyataan Mualem Menghebohkan Rakyat Aceh, Ini Pandangan Mereka Terkait Referendum
"Selaku Ketua Harian PeTA Aceh, sikap yang dilontarkan Muzakir Manaf, tentang Referendum Aceh, adalah sebuah bentuk dari pembangkangan kepada konstitusi dalam bernegara yang sah," tegasnya
Selain itu, Sukandi juga menegaskan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Karena itu, wajib baginya untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, tanpa pengecualian. Hal itu termaktum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 45.
Sebagai alasan faktual lainnya pendapat yang dilontarkan Muzakir Manaf, itu hanyalah pendapat pribadi atau kelompok saja, bukanlah mengakomodir suara seluruh rakyat Aceh. Jadi, silahkan saja Muzakir Manaf membuat pernyataan apapun.
BACA JUGA:
FPI Aceh Dukung Referendum, Tgk Muslim : Sudah Saatnya Aceh Berdiri Sendiri
"yang perlu diingat, pernyataan itu, jangan mengatas namakan suara rakyat Aceh," katanya
Selain itu, dirinya selaku Ketua Harian PeTA Aceh, sangat mengapresiasi langkah-langkah dari pihak TNI-Polri menjaga keutuhan negara, khususnya dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, "NKRI Harga Mati," ujarnya||NB.