Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dalam sidang paripurna DPRK Aceh Singkil, Wakil Ketua DPRK Juliadi meminta kepada Bupati Aceh Singki...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-Dalam sidang paripurna DPRK Aceh Singkil, Wakil Ketua DPRK Juliadi meminta kepada Bupati Aceh Singkil agar memberhentikan Sekretaris Dewan (Setwan) yang baru, karena menurutnya tidak sesuai dengan aturan. Rabu (12/06/2019).
Dalam surat yang di layangkan oleh ketua DPRK Mulyadi,SE dan di tanda tangani oleh dua Wakil Ketua yakni Juliadi dan Yulihardin,SAg. pada tanggal 20 Mei 2019 dengan nomor surat 1757/ 605/DPRK/2019 perihal pengangkatan Sekretaris DPRK Aceh Singkil.
Sehubungan pelantikan JPT di ruang lingkup Aceh Singkil pada tanggal 13 Mei yang dimana pada pelantikan itu tercantum salah satunya Sekretaris DPRK.
Berkenaan hak tersebut kami sampaikan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerag pasal 205 ayat 2 yang berbunyi Sekretaris DPRD sebagai mana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD Kabupaten/Kota yang di angkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD serta UU nomor 11 tahun 2006 pasal 109 ayat 2 di angkat dan di berhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pergantian Sekretaris Dewan belum sesuai dengan ketentuan Per Undang Undangan.
Dalam hal ini ketua sidang Juliadi merasa Setwan yang dilantik oleh Bupati Aceh Singkil ini tidak sesuai aturan dan meminta kepada Bupati Aceh Singkil untuk Plt kan seseorang sampai waktu yang tidak di tentukan.
Juliadi juga menyayangkan atas sikap Bupati yang tidak ada berkoordinasi dengan pimpinan DPRK.
"Masak sudah lima tahun menjadi wakil tidak tahu aturan, sedangkan semasa pak oyon dulu setiap pergantian selalu di laporkan, semisal antara pergantian Ahmad Rivai dengan M Hilal, nampaknya perlu di bimtekkan ke Jakarta bupati ini agar tahu aturan," katanya
Kami, lanjutnya, pimpinankan ada tiga orang Ketua DPRK Mulyadi, Saya Sendiri atau kepada Saudara Yuliharidin untuk berkoordinasi sebelum menentukan Setwan yang baru. namun itu tidak ada di lakukan oleh Bupati.
"Intinya sidang tidak akan di lanjutkan apabila Setwan tidak diganti, karena kami menolak Setwan yang baru," tegas Juliadi.
Sementara itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menjelaskan sebelum pergantian Setwan sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRK.
pihaknya mengaku sudah melakukan sesuai prosedur mulai dari tahapan Asesement sampai dengan pengkoordinasian dengan DPRK.
"Mengenai saya harus mencari Plt untuk pengganti Setwan itu tidak mungkin dan kalau dilakukan penolakan dan mencari pltnya kita rumuskan dulu dengan Dewan BAPERJAKAT," kata Dulmusrid
"Mengenai mereka sudah mengirimkan surat baru hari ini saya tahu dan baca, "ungkapnya
Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Singkil yang seharusnya menjadi agenda pada sidang tersebut akhirnya di tunda.
Penulis: Rusid Hidayat