Takengon/liputaninvestigasi.com - Dua Gadis cantik Kembar yang berasal dari Kampung Rejewali, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah di ...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Dua Gadis cantik Kembar yang berasal dari Kampung Rejewali, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah di tangkap polisi. Jum'at 29 Maret 2019 yang lalu.
Dua Kakak beradik kembar ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebut saja Afril Liana (22), Dan Afril Liani (22), kedua mahasiswi yang tinggal di Kampung Simpang Empat Rejewali ini telah di amankan di Kapolres Aceh Tengah.
Si Kembar cantik ini di tangkap di kediamannya pada hari Selasa 11 Juni 2019. Sekira Pukul 15.00 Wib, yang bertempat di Kampung Simpang Empat Rejewali Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah melalui Sat Reskrim Iptu Agus Riwayanto S.iK saat di wawancarai media ini. Rabu (12/6/2019) membenarkan bahwa telah di amankan dua perempuan kembar yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Iptu Agus mengatakan aksi yang di jalankan dua perempuan kembar yang berasal dari Kampung Rejewali ini sangat menghipnotis para korbanya dengan mrnghubungi korban dengan via telpon dan mengajak korbanya dengan perjanjian dalam jumlah uang Rp. 1 juta rupiah, bisa menghasilkan keuntungan sebanyak Rp. 500 ribu rupiah.
Dengan pandainya si dua gadis cantik ini mengelabui korbanya sehingga korban percaya dengan rayuan maut tersangka dan melakukan transfer melalui BRI Link beberapa kali dengan jumlah Rp.8 juta rupiah ke rekening tersangka.
"Sesudah di transfer uangnya oleh korban, tersangka malah tidak menepati janjinya bahkan hingga saat ini tersangka tidak menyelesaikan uang yang telah di kirim kepada tersangka dengan ke untungan seperti yang sudah di janjikan," jelasnya
Kasat Reskrim juga menyebutkan aksi yang dilakukan si kembar ini bukan hanya sekali, "Menurut informasi yang kami terima banyak sudah korban tersangka ini mengalami kerugian dan kami akan berupaya untuk menindak lanjuti dan mengembangkan penyelidikan terhadap dua gadis kembar ini," tambahnya
Iptu Agus mengatakan, kedua tersangka ini mengajak para korbanya dengan modus agar mau menyerahkan uang dengan mengimingi akan diberi keuntungan
namun setelah di cek dari Transaksi Mutasi Rekening Koran, bahwa uang para korban tersebut di putar lagi untuk di beri kepada korban lainnya seolah olah itu uang hasil keuntungan dari usaha tersebut.
Kini nasip malang yang di alami si kembar di tahan dan harus menjalani pemeriksaan di kapolres Aceh Tengah.
Kini tersangka si kembar terjerat Pasal 372 Jo. 378.KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Penulis: Surya Efendi