Jakarta/liputaninvestigasi.com - Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indon...
Jakarta/liputaninvestigasi.com - Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, SH, mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tegas mencopot Kanwil Kemenkumham Jawa Barat atas terbongkarnya kasus terpidana Korupsi E-KTP, Setya Novanto jalan-jalan di sebuah toko bangunan di Padalarang. Jum'at (15/6/2019).
Selain Kanwil, JARI juga meminta Kadiv Pemasyarakatannya juga di nonjobkan dan juga memecat petugas yang terlibat lanngsung dalam kasus tersebut. “kami mendesak agar pak Menteri mencopot Kanwil dan Kadiv PAS Jawa Barat, serta pecat petugas yang terlibat langsung dalam kasus ini” tegas Safar.
Langkah ini perlu di ambil oleh Menteri Hukum dan HAM dalam upaya revitalisasi pelayanan LAPAS sesuai dengan nilai Nawacita Presiden Jokowi yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik.
Menurutnya, ketegasan seperti itu penting agar menjadi contoh bagi pejabat dan pegawai lain di jajaran pemasyarakatan, dalam pantauan JARI, kasus yang terjadi di Lapas sudah kerap terjadi dan sebagian besar yang terjadi melibatkan pejabat dan pegawainya, tetapi masih saja terjadi berulang-ulang, ini karena minimnya tindakan tegas dari Kementerian terhadap pejabat dan pegawai yang melakukan pelanggaran.
“Selama ini kami mamantau kasus-kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan, semakin hari semakin banyak pelanggaran yang terjadi, dan sebagian besar melibatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemasyarakatan, hal seperti ini terjadi karena tidak ada tindakan tegas dari Kementerian dalam memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanngaran” beber Safar.
Momentum kasus Setnov, JARI mendesak agar Menteri Hukum dan HAM mengambil tindakan tegas dengan mencopot para pejabat di daerah yang bertanggung jawab terhadap LP seperti Kanwil, Kadiv PAS, selain itu di tingkat LP, harus ada yang di pecat dari pegawai jika terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Dengan tindakan tegas ini, JARI berharap agar semua pejabat jajaran Pemasyarakatan tidak lagi bermain api dalam manjalankan tugasnya menjaga LP sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Standar Prosedur Oprasional yang telah di tetapkan di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan.
"Kasus Setnov ini menjadi pintu masuk bagi Menteri Hukum dan HAM untuk bersih-bersih di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan, tindakan tegas dan akan menjadi contoh bagi pejabat yang lainnya dengan mencopot Kanwil dan Kadiv PAS di Jawa Barat, serta jika ada petugas dan pejabat di LP Sukamiskin maka pecat mereka dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM, tindakan ini agar menjadi pengingat bagi pejabat dan pegawai yang di tugasi menjaga LP agar bekerja dengan tanggung jawab sebagaimana telah di atur dalam aturan perundang-undangan dan SOP di lingkungan direktorat Pemasyarakatan”, tutup Safar.