Nagan Raya/liputaninvestigasi.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya t...
Nagan Raya/liputaninvestigasi.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait pembukaan Pos Pengaduan Korupsi di setiap desa di Kabupaten Nagan Raya. YARA menilai hal itu merupakan langkah yang tepat ditengah maraknya penyelewengan dana desa di setiap daerah.
"Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang berakibat fatal untuk banyak orang (masyarakat) yaitu terhambatnya pembangunan desa, karena pembangunan negara itu dimulai dari pembangunan desa, artinya korupsi itu adalah tindak pidana yang sangat merugikan negara, oleh karena itu korupsi harus dicegah sedini mungkin dan dari hal terkecil," kata Ketua YARA Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Zubir SH, Jum'at(14/6/2019).
Zubir berharap dengan adanya program pengadaan posko layanan pengaduan korupsi yang dibuka pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan berdampak positif bagi pencegahan korupsi, terutama terkait pengelolaan dana desa di kabupaten Nagan Raya.
"Selama ini, selain memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, YARA juga terlibat aktif dalam mengadvokasi masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dana desa.YARA juga sering membuat penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa di berbagai daerah di Provinsi Aceh." tutupnya zubir.