Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda Aceh Singkil yang perekrutannya dilakukan tahun ...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda Aceh Singkil yang perekrutannya dilakukan tahun lalu tepatnya pada tanggal 11 November 2018 untuk periode 2018-2022 yang dimana menurut penuturan salah seorang peserta BUMD tersebut sampai saat ini belum ada tanda tanda akan bergerak. Jumat (12/07/2019).
Menurut (AB) sesuai hasil tes dari keseluruhan tahapan sudah mereka lalui berdasarkan peringkat nilai Yarwin Adi Darma terpilih menjadi direktur utama selanjutnya Wardin Wisky peringkat kedua menduduki Kepala Bidang Pemasaran, peringkat ketiga dia sendiri Abdul Berutu Kepala Bidang Keuangan, peringkat empat Budianto Kepala Bidang SDM dan peringkat yang terakhir Nendi Suhendi sebagai Kepala Bidang Operasional.
Cuitan AB ini di curahkan dalam laman Facebooknya dan mendapat banyak respon dari warganet.
Menurut dia ada berbagai Pro dan Kontra yang menyelimuti pembentukan Lembaga BUMD Aceh Singkil ini.
"Sudah terlihat ada yang Pro dan ada pula, yang kontra terutama dari legislatif yang tidak setuju lembaga itu di bentuk, karena menurut versi dan dugaan mereka BUMD ini cacat hukum. Namun Pemerintah Daerah juga memiliki argumen bahwa pembentukan BUMD sangat diperlukan oleh Pemerintah terlebih ada regulasi yang mengatur dan menjadi Acuran," kata AB.
Setelah semua prosesnya rampung barulah hal ini dibawa dalam sidang DPRK bersama Bupati dan di bahas oleh mereka, dalam persetujuan bersama mereka pulalah memberikan kesempatan untuk penyertaan modal kepada BUMD dalam setahun sebanyak Rp. 500 juta.
Ia juga menambahkan dalam pembuatan BUMD tentu adanya Undang Undang atau Qanun dan segera di selesaikan agar kehadiran BUMD tidak cacat hukum namun faktanya menurut AB pembuatan badan hukumnya terlalu bertele tele dan lamban.
AB berpendapat dari awal pembentukan BUMD ada unsur politis dan kepentingan, namun walaupun seperti itu menurut AB kehadiran BUMD bisa memberikan warna dalam pembangunan apabila dikelola dan di managerial dengan bagus terlebih banyak simpul simpul pendapatan daerah yang belum jelas.
"Bila kita perhatikan banyak sumber sumber pendapatan yang bisa di hasilkan oleh BUMD terlebih dari sektor Wisata, Perkebunan, Kerja sama dengan pihak Swasta, Perikanan, Ekowisata, Agribisnis dan masih banyak lagi," katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Azmi dalam penjelasanya mengenai lambannya BUMD berjalan, kepada wartawan liputaninvestigasi.com mengatakan saat ini tidak ada masalah, cuma ada sedikit keterlambatan dalam pembuatan regulasi (Aturan).
"Untuk melaksankan kegiatan BUMD harus memiliki Qanun dan juga Peraturan Bupati (Perbub), baru bisa BUMD itu berjalan, kita sudah mengetahui bersama bahwa regulasi sebagai kekuatan hukum dalam menjalankan lembaga tersebut," katanya
Ia menambahkan, qanun baru saja selesai pengesahannya, dan harus ditindaklanjuti dengan Perbup,
sebelum Qanun dan Perbub ada lembaga itu tidak bisa berbuat, karena kalau lembaga itu bekerja tanpa qanun dan Perbub justru menyalahi aturan.
"Dan kita akan upayakan secepat mungkin agar lembaga BUMD itu bergerak, karena tujuan adanya lembaga BUMD ini sangat baik, selain memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mencari Keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, Perintis kegiatan-kegiatan usaha, serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil," demikian penjelasan Azmi.
Penulis: Rusid Hidayat