Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Hanya butuh hitungan hari dari pernyataan Bupati Aceh Singkil dalam hal larangan mengadakan hiburan...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Hanya butuh hitungan hari dari pernyataan Bupati Aceh Singkil dalam hal larangan mengadakan hiburan Keyboard pada malam hari, hari ini sudah di Perbubkan. Kamis (18/07/2019).
Tanggapan serius Bupati Aceh Singkil ini sudah di buktikan langsung dengan mengundang seluruh Instansi terkait, agar acara hiburan malam tidak ada lagi.
Dalam acara rapat itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan untuk ijin keramaian bagi masyarakat yang mengadakan hajatan tidak boleh lagi mengadakan hiburan Orkes Tunggal pada malam hari.
"Saya sudah membuat kesepakatan dengan pihak terkait agar ijin hiburan malam tidak ada lagi, walau apapun alasannya," Kata Dulmusrid.
"Untuk tambahan khusus pasar malam tidak akan saya ijinkan pada saat bulan suci ramadhan," tambahnya
Pembuatan Regulasi Perbub mengenai larangan hiburan malam di buat karena adanya kejadian penembakan yang menewaskan seorang remaja 19 tahun Dedikasih oleh seorang Oknum Polisi berinisial (BR). pada saat sedang menyaksikan Organ Tunggal Keyboard pada sabtu malam kemarin.
Hal yang di usulkan oleh Bupati ini di amini langsung oleh AKBP Andrianto Argamuda Kapolres Aceh Singkil.
"Saya sangat setuju sekali akan sikap Bupati Aceh Singkil dalam penegasan larangan hiburan keyboard pada malam hari, dan ini sudah saya intruksikan kepada seluruh Kapolsek di bawah wilayah hukum Polres Aceh Singkil agar tidak mengeluarkan ijin hiburan Keyboard pada malam hari," kata Argamuda.
"Mengenai hiburan tradisional atau hiburan daerah ini yang perlu kita kestarikan dan kita budayakan," terang Argamuda.
Begitu juga Ketua Pengadilan dan Dandim 0109 Aceh Singkil juga mengapresiasi langkah cepat yang di ambil Bupati Dulmusrid.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu