Simeulue/liputaninvestigasi.com - Wakil Ketua LSM Komisi Cabang LP-KPK Kabupaten Simeulue Eko Susanto Amd.ST meminta kepada Kejaksaan Tin...
Simeulue/liputaninvestigasi.com - Wakil Ketua LSM Komisi Cabang LP-KPK Kabupaten Simeulue Eko Susanto Amd.ST meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk segera melakukan penahanan terhadap Darmili yang merupakan mantan Bupati Simeulue dua periode 2001-2012, diduga sebagai tersangka dalam kasus Korupsi aliran dana Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). Kamis (4/7/2019).
"Kami meminta kepada Kejati Aceh untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan seluruh aset Darmili yang berada di Simeulue maupun diluar Simeulue sebagai bentuk pengembalian uang negara yang telah diselewengkan oleh tersangka selama ini," katanya
Menurut Eko, jika Darmili belum ditahan dikarenakan menunggu ijin Gubernur yang telah dilayangkan Kejati Aceh beberapa Minggu lalu seharusnya Kejati Aceh sudah menahan AMD anak Darmili yang juga tersangka dalam kasus Korupsi PDKS Simeulue tersebut.
"Selain Darmili kita berharap Kejati Aceh menetapkan orang-orang yang juga menikmati dugaan uang korupsi tersebut sebagai tersangka baru agar adanya efek jera bagi pelaku dan pelajaran penting bagi para pejabat di Kabupaten Simeulue," tegasnya
Sementara Sanri Amin,SH selaku kuasa hukum dari pelapor tentang data aset Darmili yang akan diserahkan, ia pastikan dalam minggu ini data tersebut akan diserahkan ke Kejati Aceh.
"Mengenai data itu dalam minggu ini akan kita serahkan ke Kejati Aceh," katanya
"Tidak diwakili oleh siapapun, kami akan antar langsung ke Kejati Aceh, saya dan tim sudah mempersiapkan data tersebut jauh sebelumnya," tuturnya