Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Berdasarkan hasil laporan masyarakat dan investigasi lapangan yang dilakukan LSM Forum Pemantau dan...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Berdasarkan hasil laporan masyarakat dan investigasi lapangan yang dilakukan LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (FORMAK) Aceh Selatan, bahwa ditemukan adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Gampong Batee Meucanang Kecamatan Labuhanhaji Barat, yang bernilai sebesar Rp 775 juta bersumber dana dari APBK/DAK tahun 2019, yang saat ini sedang dalam pengerjaan pekerjaan oleh pihak rekanan CV. Krisna Jaya.
Ali Zamzami selaku ketua LSM Formak menilai pengerjaan proyek itu dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spek. Rabu 10 Juli 2019.
Hal itu karena minimnya pengawasan, proyek fisik dibawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan, yang juga diketahui bahwa Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan Konsultan Pengawas Proyek tersebut jarang turun kelapangan selama kegiatan pengerjaan berlangsung, yang mana saat ini progres pengerjaan diperkirakan baru mencapai 50 persen.
"Jadi untuk menghindari adanya perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana korupsi sehingga bisa menyebabkan kerugian negara pada proyek itu, maka kita meminta Pemkab Aceh selatan mengambil tindakan tegas terhadap Penanggung jawab pengerjaan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta tim dan konsultan pengawasnya, serta segera dilakukan pemeriksaan sesuai dokumen teknis proyek tersebut," katanya
Selain itu, Ali Zamzami menyebutkan, Pemkab harus memerintahkan rekanan untuk menghentikan sementara waktu pengerjaannya, hingga sampai ditentukan apakah pengerjaan benar-benar tidak memenuhi spek.
Menurutnya, Jika dari hasil pemeriksaan nanti dipastikan pengerjaannya tidak memenuhi spek maka Pemkab bisa memerintahkan dibongkar dan kembali dikerjakan dari awal, apabila pihak rekanan tidak mengindahkan atau tidak mau mematuhinya, maka pengerjaan itu bisa saja tidak akan dibayar, ini bisa diusut proses sesuai hukum yang berlaku.
"Selanjutnya harus mengambil tindakan tegas, supaya infrastruktur yang dibangun untuk kepentingan masyarakat berkualitas baik, sehingga nantinya pembangunan infrastruktur akan bertahan lama sesuai rencana," tambahnya
Jangan sampai pembangunan yang seharusnya bisa bertahan lama, akan tetapi pada beberapa tahun kedepan rusak dan malah hancur parah, oleh karena itu jangan sampai umur pembangunan hanya bertahan dibawah kurang dari lima tahun saja. "Maka diharapkan semua kita berhak dan berkewajiban untuk mengawasi serta menjaga agar hal itu tidak terjadi," demikian ungkapnya.||NB.