liputaninvestigasi.com - Aceh adalah sebuah provinsi yang sangat menginginkan peran negara yang maksimal, dalam rangka mendukung penuh ga...
liputaninvestigasi.com - Aceh adalah sebuah provinsi yang sangat menginginkan peran negara yang maksimal, dalam rangka mendukung penuh gagasan anti penindasan dalam seluruh aspek kehidupan. Diantaranya dengan tegas menolak penindasan rakyat melalui kebijakan ekonomi dan politik yang dilakukan oleh negara dan perangkatnya.
14 tahun perdamaian Aceh adalah sebuah sejarah yang harus menjadi penentu arah kemujuan Aceh yang lebih baik kedepan.
Namun masih sangat banyak produk perdamaian yang belum terealisasi dan akhirnya rakyat Aceh harus berdiri di persimpangan jalan.
Munzir ketua EW LMND Aceh. Selasa 13 Agustus 2019 mengatakan Negara belum berperan penuh dalam upaya mewujudkan kesejahtraan sosial masyarakat Aceh dan masyarakat Indonesia, ini tidak lebih peran negara hanya sebatas penjaga malam. Karena negara seharusnya hadir untuk mensejahtrakan rakyat.
Maraknya kepercayaan para pemangku kebijakan yang ada di Aceh yang menyerahkah kedaulatan sumber daya alam pada modal asing yang tidak patuh pada pasal 33 UUD 1945 tentu akan membawa Aceh krisis di kemudian hari.
Lebih lanjut ia menambahkan, kekayaan alam Aceh harus di peruntukan untuk kesejahtraan rakyat Aceh bukan untuk memperkaya pengusaha asing dan elite di Aceh.
Persoalan Aceh menuntut hak dalam arti kata lain untuk menuntut negara dalam pelaksanaan kesejahtraan sosial dan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 belum seselai.
Rakyat Aceh menginginkan implementasi nilai pancasila harus hadir sampai kepriuk nasi rakyat, Pancasila tidak boleh dipandang hanya sebagai resolusi dari konflik antar suku bangsa, antara sikaya dan si miskin.
Pancasila yang diinginkan oleh rakyat Aceh adalah pancasila yang di praktekan dalam tindakan yang akhirnya membawa pada kesejahtraan rakyat seluruh Indonesia termasuk Aceh di dalamnya.
Ketika pemerintah Indonesia membiarkan Aceh seperti sekarang ini dan ada upaya mengingkari perjanjian damai antara pemerintah Aceh dan GAM sebagai solusi yang sangat demokratis ini, maka besar kemungkinan Aceh di sepuluh tahun akan melakukan protest besar besaran atau bahkan kembali kepada sejarah masa lalu.
Maka dalam ini LMND Aceh sebagai penyambung lidah rakyat meminta kepada negara untuk segera mengambil langkah solutif untuk mensejahtrakan rakyat, dengan cara sesegera mungkin menindak lanjuti sejauh mana implementasi mou helsingki.
"Kami juga meminta kepada negara untuk menganti haluan ekonomi, serta menghentikan praktek liberalisme ekonomi di provinsi Aceh dan seluruh provinsi di Indonesia karena sangat merugikan rakyat banyak," ungkapnya
"Laksanakan pasal 33 UUD 45 adalah jalan untuk mensejahtrakan rakyat, jika tidak rakyat hanya menjadi korban penindasan negara seperti yang dirasakan rakyat Aceh dan Papua," demikian tutur Munzir.