liputaninvestigasi.com - Setiap tanggal 15 Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa Aceh untuk merayakan Hari Perdamaian atau hari di ...
liputaninvestigasi.com - Setiap tanggal 15 Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa Aceh untuk merayakan Hari Perdamaian atau hari di tanda tangani MoU Helsinki antara GAM dan pemerintah RI ketika itu di 15 Agustus 2005 di Finlandia
Tidak terlepas pula pada 14 tahun peringatan MoU Helsinki, mahasiswa yang tergabung dalam beberapa kampus di Aceh seperti UIN- Ar-Raniry, Unimal, IAIN Lhokseumawe melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRA terkait untuk direalisasikannya butir-butir MoU Helsinki
Namun menjelang sore hari terjadi sedikit gesekan antara tim pengaman dengan peserta aksi ketika mereka ingin mengibarkan bendera bintang bulan yang menjadi simbol provinsi Aceh melalui Qanun No. 3 Tahun 2013
Disitu langsung dari pihak kepolisian membubarkan peserta aksi dengan sikap represif bahkan ada mahasiswa yang dipukul hingga ada yang butuh di obati. Kemudian ada juga salah satu anggota DPRA Aceh yang terkena pukul oleh oknum kepolisian ketika ingin melerai perlakuan dari pihak kepolisian tersebut
Pada kejadian itu bahkan ada beberapa mahasiswa yang di tahan di Polresta Banda Aceh.
Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli menyampaikan kepada media ini. Jum'at (16/8) bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Jika pun berkacamata dalam UU No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum yang menjadi acuan polri dalam pengamanan aksi.
Menurutnya, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa ketika mengamankan aksi demonstrasi Polri boleh memukul peserta aksi dengan bagaimana pun caranya, ini adalah sikap tidak terpuji, sebuah perlakuan inkonstitusional yang ditunjukkan langsung oleh aparatur penegak hukum yang seharusnya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi hukum.
"Kami meminta Kapolda Aceh sebagai pimpinan Polri tertinggi di provinsi Aceh mengambil sikap tegas terhadap kasus ini untuk memanggil oknum polri yang memukul mahasiswa dan anggota DPRA tersebut," katanya
Menurut Muhammad Fadli kejadian itu sangat mencoreng nama dari polri sendiri. Jika pun karena menaikkan bendera mereka di tahan, itu sebuah perbuatan yang keliru karena menaikkan bendera bintang bulan tersebut tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang menyebutkan bisa dipidana.
"Saya yakin sikap profesionalitas dari Kapolresta Banda Aceh dan Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas oknum polri yang memukul mahasiswa ketika aksi tersebut," tuturnya
"Mereka hanya menyampaikan aspirasi, bukan ingin korupsi. Kami mahasiswa ini satu, apabila saudara kami terluka maka kami semua juga siap untuk terluka," tegasnya