Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Banyaknya Oknum Kepala Desa menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Dana Desa dan semakin marak ...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Banyaknya Oknum Kepala Desa menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Dana Desa dan semakin marak dan beraninya Kepala Desa saat ini menggerogoti Dana Desa tersebut, membuat dua Lembaga ikut memberantasnya.
Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) hari ini melaporkan tiga Desa ke kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Kamis 8 Agustus 2019.
Adapun ketiga Desa tersebut ialah Desa Tulaan terkait dugaan penggelapan dan penggelembungan harga pembelian lahan BUMK oleh Kepala Desa dengan harga lahan tersebut sebesar Rp. 241.500.000, yang kedua yakni Desa Blok 31 terkait dugaan pengerjaan lapangan futsal fiktif sebesar Rp. 96.000.000. dan dana BUMK Rp.127.000.0000, untuk yang terakhir Desa Kuta Batu terkait dugaan Mark up pembelian mobil Avanza sebesar Rp 195.000.000 serta dugaan kegiatan fiktif pengadaan bibit induk ternak sebesar Rp.58.162.200.
Herman (PAKAR) saat dikonfirmasi wartawan liputaninvestigasi.com mengatakan bukan tanpa alasan, ia melaporkan tiga Desa tersebut ke kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
"Kita melihat dari ketiga Desa tersebut penyalahgunaan dana Desa sudah tak bisa ditolerir lagi, ini menyangkut uang Negara bukan uang pribadi. siapapun yang berbuat harus mempertanggung jawabkannya didepan pengadilan nantinya," tegas Herman.
Apalagi ini terkait ada beberapa kegiatan fiktif salah satunya pembangunan lapangan Futsal dan pengadaan bibit induk ternak bebek.
"Ini suatu kejahatan dan perbuatan melawan hukum secara terang terangan mengarah ke pidana," imbuhnya.
Sementara itu Irfan ketua YARA Aceh Singkil mengatakan sangat mengapresiasi sikap dari pihak Kejari Aceh Singkil yang langsung merespon laporan yang mereka ajukan.
"Kita berharap pihak Kejari sebagai Lembaga penegak hukum bisa bekerja bersama memberantas besar dan tingginya angka korupsi yang ada di Aceh Singkil apalagi terkait penyalaggunaan dana Desa yang sifatnya sudah emergency," tandas Irfan
Pihaknya meminta pihak Kejari Aceh Singkil agar secepatnya memanggil Kepala Desa tersebut untuk meminta pertanggung jawabannya dan Kejari agar secepatnya memproses siapapun yang terlibat harus di tindak, karena ini menyangkut kerugian Negara.
"Tanpa pandang bulu, semoga Kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus penyalahgunaan Dana Desa yang sudah meraja lela di Aceh Singkil ini," tegasnya
"PAKAR dan YARA akan terus mengawal terkait implementasi penggunaan Dana Desa yang ada di Aceh Singkil dan sekali lagi Kami berharap kejaksaan mampu mengusut tuntas secara tranparan dan menegakan keadilan setinggi tingginya agar bisa menjadi pembelajaran kepada Kepala Desa yang Nakal," demikian pinta Irfan.
Penulis: Rusid Hidayat Berutu