Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Fraksi adalah pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Fr...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com-
Fraksi adalah pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Fraksi bukanlah merupakan alat kelengkapan DPR seperti layaknya Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Panitia Anggaran maupun Panitia Khusus (Pansus). Berdasarkan Tatib DPR, pembentukan fraksi bertujuan mengoptimalkan dan membuat efektif pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPR.
Meski bukan alat kelengkapan DPR yang mempunyai penjabaran tugas tertentu, dalam kenyataannya fraksi mempunyai peran yang signifikan. Sebab, dalam pengambilan keputusan di DPR, suara fraksilah yang diperhitungkan, dengan dasar musyawarah untuk mupakat.
Setelah kontestasi pemilu serentak selasai kini para anggota DPRK Aceh Singkil mulai bekerja, namun sebelum itu mereka harus membuat tata tertip dan praksi gabungan. Jumat (30/08/2019).
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 53 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan nomor 25 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada pasal 7 dijelaskan sebagai berikut:
(1)Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam Fraksi.
(2)Jumlah Anggota setiap Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya sama dengan jumlah Komisi di DPRD.
(3)Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari 1 (satu) Partai Politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) Fraksi, wajib bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi Gabungan.
(4)Fraksi yang ada wajib menerima Anggota DPRD dari Partai Politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.
(5)Dalam hal Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai Fraksi Gabungan, seluruh Anggota Fraksi Gabungan tersebut wajib bergabung dengan Fraksi atau Fraksi Gabungan lain yang memenuhi syarat.
(6)Partai Politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk Fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) Fraksi.
(7)Fraksi Gabungan dapat dibentuk oleh Partai Politik dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ada tiga Partai yang menduduki Ketua, Wakil Ketua Satu dan Wakil Ketua Dua di kursi DPRK Aceh Singkil yakni ketua diisi oleh Partai Golkar, Wakil Ketua Dua Partai Nasdem dan untuk Kursi Wakil Kedua dari Partai PNA.
Dari dasar itu Partai PNA yang menduduki Wakil Ketua dua membuat Praksi Gabungan yang diberi nama Fraksi SAR (Sepakat Aceh Raya) terbentuk dari tiga Partai Politik yang terdiri dari Partai Nanggroe Aceh, Gerindra dan Partai Aceh.
Penulis: Rusid Hidayat