Langsa/liputaninvestigasi.com- Terkait pemberitaan disalah satu Media Online yang berjudul, Adek Walikota Dukung Permainan Billiyard Kabi...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Terkait pemberitaan disalah satu Media Online yang berjudul, Adek Walikota Dukung Permainan Billiyard Kabit WH Minta Ditutup' akan dilaporkan kepihak penegak Hukum Polres Langsa.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, dari Partai Aceh, Maimul Mahdi kepada sejumlah awak media, Kamis (6/2/2020).
"Bila kita cermati dalam isi pemberitaan itu, dengan dukungan berbentuk Papan Bunga Ucapan Selamat dan Sukses 'Latte One dan Billiard' tersebut seolah-olah saya telah mendukung tempat Maksiat," ucapnya.
Bahkan," saya telah dituduh melukai hati rakyat yang sudah memilih sebagai amanah malah mereka mendukung atas permainan Billiard, ingat kedepan rakyat jangan salah memilih menjadi wakil rakyat," tirunya dalam pemberitaan itu.
Menurutnya, segala ujaran kebencian yang dilontarkan dalam sebuah media Online tersebut tidak Keberimbangan Pemberitaan (Cover Both Side).
"Ini sudah jelas mencemarkan nama baik selaku pejabat publik dan Provokatif. Dan masalah ini akan segera kita laporkan kepada pihak penegak Hukum Polres Langsa," sebutnya.
Padahal, ulas Maimul Mahdi, dirinya diminta papan bunga tersebut untuk pembukaan Caffe dan peresmian pusat pelatihan Cabang Olahraga Billiard.
"Mengapa saya dituding dukung maksiat, padahal sebagai anggota dewan mendukung penerapan syariat Islam di Kota Langsa bersama Pemerintah Kota Langsa," terang anggota Dewan itu.
Padahal, Hal ini telah dibuktikan beberapa aspirasi atau Pokirnya diperuntukan untuk Dayah. Begitu juga Pemko Langsa sudah banyak halnya penerapan Syari'at Islam di Kota Langsa.
Ditempat terpisah, pengelola Cafe Latte One, Muhammad Syawal juga akan melaporkan kepihak Kepolisian atas tudingan yang dilontarkan pada salah satu Media Online yang diterbitkan baru-baru ini terkait permainan Billiard yang menggunakan koin.
"Dalam permainan Billiard ini, kita tidak menggunakan koin melainkan dengan hitungan perjam. Jadi apa yang telah disampaikan itu adalah sama sekali tidak benar alias Hoax," urainya.
Masalah ini, kata Syawal, akan dilaporkan dengan UU Nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 46.(Fud)