liputaninvestigasi.com - Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak DPRK Aceh Timur membuat qanun, agar ...
liputaninvestigasi.com - Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak DPRK Aceh Timur membuat qanun, agar kedepannya diberlakukan hukum potong tangan bagi koruptor di Aceh Timur.
Hal itu disampaikan Ronny pasca tiga terpidana perjudian menjalani eksekusi cambuk di Halaman Masjid Agung Darussalihin, Gampong Jawa, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada hari Senin (24/2/2020).
"Miris sekali, sepertinya selama ini hanya rakyat kecil saja yang dicambuk, sementara para koruptor tidak tersentuh hukum syariat sama sekali, jika benar - benar menerapkan hukum islam, maka koruptor harus dipotong tangannya, tapi mengapa tidak terjadi, benar - benar tidak adil," kata Ronny.
Ronny menilai penerapan hukum syariat di Aceh Timur hanya sandiwara pencitraan, terkesan tebang pilih dan hanya menyasar kaum lemah saja.
"Kita ini merasa paling beriman dan mengaku menerapkan hukum agama, tapi kita pura - pura buta dan tidak sadar, jika telah menista agama, dengan hanya menerapkannya pada kaum lemah saja, rasanya benar - benar tidak adil, jika para pejabat korup dan menyimpang santai - santai saja tidak tersentuh hukum syariat ini," ujar putera Idi Rayeuk berdarah Aceh -Minang itu.
Ronny berharap para ulama mengawasi nilai - nilai keadilan dalam penerapan hukum syariat di Aceh Timur.
"Kita mohon para ulama kita, memperhatikan apakah pemerintah telah berlaku adil terhadap rakyat dalam hal penerapan hukum syariat di sini, karena para ulama punya otoritas besar dalam hal ini untuk mengingatkan lembaga penegak hukum," sebut Ronny.
Ronny mengingatkan, jika hukum syariat hanya diberlakukan bagi kaum lemah, maka para pemimpinlah yang akan menanggung akibat dari ketidakadilan tersebut dan akan terus kehilangan kepercayaan dari rakyat selamanya.
"Jika para pemimpin berlaku tidak adil dalam hukum ini, itu namanya zalim, dan mereka akan mempertanggungjawabkannya di akhirat nanti," pungkas eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Aceh itu menutup keterangannya.