Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang menampung sekitar 50 unit rumah warga di...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang menampung sekitar 50 unit rumah warga di Desa Panton Bili, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, sampai saat ini belum rampung dikerjakan, masih tahap pemasangan pipa induk yang akan dihubungkan ke septic tank induk.
Kendati proyek yang sumber DAK tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp. 500.000 tersebut kontrak telah berakhir pada akhir tahun 2019 lalu, namun itu belum rampung pengerjaannya.
Hasil tinjauan wartawan di lokasi pengerjaan IPAL Komunal tersebut terlihat para pekerja, terlihat sedang menggali tanah untuk ditanam pipa induk yang langsung dihubungkan dengan masing-masing closed rumah penduduk anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) program IPAL Komunal itu.
Ketua KSM IPAL Komunal Desa Panton Bili, Kecamatan Pasie Raja, Marwan, yang ditemui dilokasi mengutarakan meskipun kontrak telah berakhir, namun pekerjaan proyek ini belum rampung. Ada beberapa faktor diantaranya karena sering musim hujan dan karena ini baru kali pertama pelaksanaannya di daerah itu. Untuk realisasi pekerjaan hingga saat ini hampir rampung, hanya tinggal pemasangan pipa induk.
Ia menuturkan petugas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh Selatan juga telah turun meninjau langsung. Pihak dinas, memberi batas terakhir pekerjaan proyek ini, harus selesai pada akhir Februari tahun 2020.
“Yakin, target itu mampu kami selesaikan. Kalau tak ada halangan sekitar se minggu lagi pekerjaan akan rampung dan IPAL ini siap di operasionalkan,” ungkapnya.
Sedangkan item pekerjaan pembangunan septic tank induk telah rampung dan closed
tinggal pemasangan dimasing-masing rumah warga, pengadaannya juga sudah siap.
Diungkapnya, bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek IPAl komunika ini tidak hanya di KSM Desa Panton Bili. Tapi kondisi keterlambatan serupa juga di lima KSM lainnya yang ada mendapatkan program DAK tahun 2019.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Air Bersih Dinas Perkim Aceh Selatan, M. Hatta, saat ditemui dikantornya, mengatakan bahwa proyek itu dikelola langsung oleh kelompok swadaya masyarakat sesuai petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.
Keterlambatan pengerjaan dilapangan karena sistem pekerjaan swakelola langsung oleh masyarakat. Yang namanya masyarakat dikampung, kan dimaklumi, mungkin banyak faktor-faktor sehingga penyelesaian pekerjaan agak terlambat.
"Kami selaku pihak dinas telah membuat batas akhir penyelesaian pekerjaan paling lambat bulan Februari 2020," katanya
"Peninjuan dilapangan tetap kita lakukan dan bagian pengawasan tehknik itu lansung ditetapkan oleh KSM IPAL komunal. Karena terkait kualitas pekerjaan, pelaksanaan proyek tersebut langsung diawasi oleh Fasilitator Teknik masing-masing," jelasnya.
Adapun ke enam KSM tersebut adalah Desa Ponton Bili Pasie Raja, Desa Batee Tunggai Kecamatan Samadua, Desa Suak Lokan Labuhanhaji Barat, Desa Kampung Pisang Labuhanhaji, Desa Jambo Papeun Meukek dan Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur.
"Dari enam KSM penerima program IPAL Komunal tahun 2019, KSM Desa Panton Bili, Kecamatan Pasie Raja yang tergolong paling lambat menyelesaikan pekerjaan," akui M.Hatta.
Namun, pihaknya memastikan bahwa atas keterlambatan itu tidak berdampak terhadap kelanjutan program IPAL Komunal tahun 2020.
“Hasil tinjau pantauan kami, pekerjaannya sejauh ini telah sesuai. Hanya saja, keterlambatan pekerjaan saja yang tidak sesuai kontrak itu faktornya," tambahnya.
"Selain itu, di Aceh Selatan untuk tahun 2020, kembali akan menerima program IPAL Komunal sekitar 3 atau 4 KSM lagi dengan pagu anggaran sekitar Rp. 2 miliar lebih," tutupnya.||NB