Banda Aceh/liputaninvestigasi.com — Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes., mengajak seluruh pihak menyukseskan sensus pendu...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com — Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes., mengajak seluruh pihak menyukseskan sensus penduduk tahun 2020 lantaran data sensus itu menjadi kunci bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
Hal itu disebutkan Sekda Aceh dalam pidato tertulisnya pada rapat koordinasi level provinsi dalam rangka pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) di Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Rabu (26/2/2020).
“SP2020 sangat penting, karena dalam setiap gerak pembangunan yang kita laksanakan, kebutuhan data akurat merupakan hal yang mutlak,” kata Sekda dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III, Drs. Bukhari MM.,
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh akan dapat menyusun program sesuai kebutuhan, sasaran dan pencapaian yang ditargetkan, hanya dengan dukungan data akurat BPS.
“Hasil sensus penduduk ini akan dijadikan kunci dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan,” kata Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan, dengan mengetahui jumlah penduduk suatu wilayah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, dan pendidikan, maka pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah bisa memperoleh gambaran tentang kondisi kependudukan suatu wilayah.
Setelah hasil akhir SP2020 keluar, lanjut Sekda, data tersebut dapat digunakan sebagai dasar menentukan kebijakan serta keputusan untuk perencanaan pembangunan berikutnya yang tepat sasaran.
Karena itu, pelaksanaan SP2020 dinilai sangat membutuhkan keterlibatan semua pihak dan kunci sukses penyelenggaraan SP2020 adalah koordinasi intensif dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah.
“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada para peserta untuk membantu pelaksanaan SP2020 di Provinsi Aceh dengan menyebarluaskan informasi mengenai SP2020 di berbagai kesempatan dan medi, serta mengajak warga berpartisipasi dalam sensus penduduk,” katanya.
Sensus Penduduk 2020 digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta rekomendasi PBB mengenai Sensus Penduduk dan Perumahan Tahun 2020.
SP2020 ini merupakan penyelenggaraan kegiatan pendataan lengkap seluruh penduduk Indonesia yang ketujuh kalinya sejak tahun 1961, yang bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran, dan karakteristik penduduk Indonesia, sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah.
Pada pelaksanaan SP2020, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan inovasi dan pembaruan metode dibandingkan enam sensus penduduk sebelumnya. SP2020 akan menggunakan metode kombinasi, yaitu memanfaatkan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, sebagai data dasar untuk pendataan penduduk secara lengkap.
Data tersebut selanjutnya dikombinasikan dengan memanfaatkan berbagai jenis moda pengumpulan data yang menggunakan gadget. Inovasi ini dilakukan untuk menghadapi tantangan dinamika kependudukan yang terjadi selama 10 tahun terakhir.
Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan dalam dua periode. Periode pertama adalah Sensus Penduduk Online, yang dilakukan secara mandiri dan online melalui website BPS. Sedangkan periode kedua adalah sensus penduduk melalui wawancara.