liputaninvestigasi.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah mewajibkan cek suhu tubuh seluruh ASN hingga tamu yang berkunjung...
liputaninvestigasi.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah mewajibkan cek suhu tubuh seluruh ASN hingga tamu yang berkunjung ke kantor Kemenag Aceh Tengah dengan menggunakan termometer inframerah, Kamis (19/3/20).
Langkah antisipatif ini dilakukan berdasarkan surat edaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang langkah antisipasi pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Pemeriksaan suhu tubuh bagi seluruh ASN Kemenag Aceh Tengah akan dilakukan secara rutin setelah apel pagi, Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasif dari penyebaran virus corona yang saat ini telah menginfeksi sejumlah masyarakat Indonesia.
Tak hanya ASN, tamu yang berkunjung juga akan diwajibkan untuk periksa suhu tubuh. Selain itu, para pengunjung juga akan didata alamat serta riwayat perjalanannya.
Kesubbag Tata Usaha, Wahdi MS MA mengatakan, bila ada diantara ASN Kemenag Aceh Tengah yang mengalami suhu tubuh diatas 28 derajat Celsius, maka ASN tersebut akan diizinkan pulang untuk istirahat dan berobat.
“Bila suhunya di atas 38 derajat Celsius, pegawai tersebut kita minta untuk pulang istirahat dan memeriksakan diri di klinik atau fasilitas kesehatan.” ungkap Wahdi MS MA saat memberikan pengarahan kepada ASN.
Selain periksa suhu tubuh, Kantor Kemenag Aceh Tengah juga menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di beberapa tempat dan secara rutin seluruh pegawai akan membersihkan ruang kerja, mushola hingga toilet kantor.