Aceh Timur/liputaninvestigasi.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, bernisial IH mengklarifikasi terkait isu ...
Aceh Timur/liputaninvestigasi.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, bernisial IH mengklarifikasi terkait isu dugaan jual-beli bantuan rumah dhuafa/layak huni di Sungai Raya, Aceh Timur, Minggu (1/3/2020).
Menurut IH, pernyataan yang disampaikan KPA Sagoe Sungai Raya, Jainuddin, SE kepada oknum wartawan di Sungai Raya pada Rabu (26/2) lalu terhadapnya hanya kesalahapahaman saja.
"Saya sama sekali tidak melakukan pengutipan sejumlah uang kepada masyarakat penerima bantuan rumah dhuafa/layak huni tahun 2019 lalu yang bersumber dari APBK Aceh Timur. Jadi, dugaan tersebut adalah tidak benar," ucapnya.
Bahkan sambung IH, para penerima bantuan rumah bantuan seperti yang diutarakan dalam berita sebelumnya pun sudah membuat surat pernyataan tidak pernah ada memberikan sejumlah uang terhadap nisial IH sebagai bentuk pembelian rumah bantuan yang bersumber dari APBK Aceh Timur.
"Jadi, pengutipan dalam bentuk uang terhadap penerima manfaat tersebut tidak benar," sebutnya seraya menyampaikan, apa lagi dengan dugaan bahwa saya telah mengambil uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp.10.000.000 hingga Rp.15.000.000," ungkapnya.
IH menyebutkan, Penandatanganan surat pernyataan dari penerima rumah bantuan dhuafa yang tidak pernah memberikan sejumlah uang/barang lain kepadanya adalah, Mukhtaruddin, Maimuddin, Muhammad Ali dan Nurjannah.
Dengan adanya pernyataan ini, IH berharap tidak ada lagi isu-isu yang menyudutkan bahwa dirinya memperjual belikan rumah bantuan layak huni tersebut.
"Sebagai anggota DPRK Aceh Timur yang dipilih oleh rakyat, tentunya saya akan berkontribusi untuk rakyat dan memajukan daerah pemilihan saya," ujarnya.
Di samping itu, kehadiran dirinya di legislatif ini, tentu untuk mensejahterakan masyarakat. Bukan malah sebaliknya. "Saya mohon do'a dan dukungan dari masyarakat agar selalu amanah dalam menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRK Aceh Timur. Jika ada permasalahan, mari kita mencari solusi yang terbaik untuk kemajuan daerah," pinta IH.
Ditempat terpisah, Tgk Bahrom Walidin (32) warga Labuhan Keude, yang merupakan sebagai juru bicara penerima bantuan rumah layak huni menyatakan," Kami masing-masing telah membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 bahwa tidak pernah memberikan sejumlah uang/barang lain kepada pihak yang dituduhkan (IH) untuk pembelian rumah layak huni yang bersumber dari APBK Aceh Timur," terangnya.(Fud)