Mahasiswa: Darurat Sipil adalah Kebijakan Otoritarianisme Presiden

liputaninvestigasi.com - Pemerintah berencana menerapkan Darurat sipil berlandaskan Perppu No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya Untuk...


liputaninvestigasi.com - Pemerintah berencana menerapkan Darurat sipil berlandaskan Perppu No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya Untuk menangani wabah pandemi covid-19 di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melalui Muhammad Fadli selaku Ketua BEM menolak keras rencana kebijakan yang akan di ambil oleh presiden Jokowi tersebut, Selasa 31 Maret 2020.

Pihaknya menolak Keras kebijakan ini, karena menurutnya itu merupakan kebijakan otoritarianisme dari presiden Republik Indonesia

Mereka menolak keras kebijakan ini apabila dilakukan dengan beberapa alasan fundamental, yaitu.

1. Dalam Menangani covid-19 ini bukan merupakan perang konvensional, namun ini perang melawan virus yang tidak ada wujudnya, perlu langkah-langkah strategis untuk menghadapinya tanpa mengesampingkan HAM Fundamental Rakyat Indonesia

2. Kebijakan Darurat Sipil ini memungkinkan terjadinya nya konflik vertikal atau pun horizontal di Indonesia, karna masyarakat tidak diberikan akses untuk kemana-mana sedangkan kebutuhan pokok nya tidak di tanggung oleh pemerintah.

3. Dengan adanya Darurat sipil Akan ada kemungkinan besar Presiden melakukan abuse of power untuk Kepala daerah yang menjadi lawan politik nya dengan cara diturunkan dari jabatan sebagai kepala daerah ketika tidak mendengarkan intruksinya. Karna hanya melalui darurat sipil pemberhentian Kepala Daerah dapat dilakukan langsung tanpa usulan DPRD, bila perintah Penguasa Pusat di langgar.
Analisis Pasal 7 Ayat (1) Dan (2) No. 23 Perppu Tahun 1959 Tentang keadaan bahaya (Darurat Sipil) dan Pasal 83 UU No 9 Tahun 2015 Jo UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4. Mengkarantina wilayah melalui UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan lebih efektif dilakukan saat ini seperti menutup akses masuk baik dari Darat, Laut, maupun udara, diizinkan masuk hanya untuk alasan yang urgensi dan esensial, karna percuma masyarakat tetap di rumah jika tiap hari Warga Negara Asing bisa keluar masuk dengan bebasnya di Indonesia

"Atas beberapa alasan fundamental tersebut kami BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menolak kebijakan Darurat Sipil yang akan di ambil oleh presiden Jokowi," tegasnya.

Menurutnya, Azas Hukum "Salus Populi Suprema Lex Exto" (Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) harus di interpretasi dengan baik dan diterapkan secara komprehensif

Jangan pemerintah baru memikirkan keselamatan rakyat ketika sudah positif covid-19, harus ada langkah-langkah preventif yang dilakukan sebelum di ambil kebijakan yang represif

"Kami menyarankan Presiden Jokowi hanya mengambil karantina wilayah seluruhnya, atau sebagian dengan menutup akses keluar masuk di Indonesia, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018. Dan kemudian mengalokasikan APBN yang besar untuk penanggulangan wabah pandemi Internasional ini, hentikan dulu proyek pembangunan untuk ibukota baru, karna itu bisa dialokasikan untuk penanggulangan bencana ini atas diskresi presiden sesuai dengan Hukum Administrasi Negara," pintanya.

Ia menambahkan, ketika pemerintah abai dengan UU No 6 Tahun 2018 yang memang khusus dibuat untuk kasus pandemi seperti covid-19 saat ini, timbul pertanyaan kita apakah presiden tidak berani untuk memenuhi amanat konstitusi Pasal 55 Ayat (1)  UU No. 6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan bahwa selama diberlakukannya karantina, kebutuhan pokok masyarakat bahkan hewan ternak di tanggung oleh Negara.

Presiden jangan mengembalikan Nostalgia masyarakat Indonesia ketika masa Orde baru (Orba). Presiden Jokowi tidak boleh otoritarianisme karna Indonesia bukan Negara kekuasaan. Namun, Indonesia adalah Negara Hukum Sesuai dengan pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang kemudian sangat menghormati Hak azasi Manusia

Presiden Jokowi jangan lagi mengeluarkan narasi yang menakuti rakyat dengan mengeluarkan kebijakan populis dan apologetik

"Dalam memerangi wabah pandemi ini kita harus Bergerak bersama-sama secara kolektif kolegial, Presiden Jokowi hari ini harus hadir sebagai pemimpin Rakyat Indonesia, bukan penguasa Indonesia,"  demikian kata Muhammad Fadli

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Mahasiswa: Darurat Sipil adalah Kebijakan Otoritarianisme Presiden
Mahasiswa: Darurat Sipil adalah Kebijakan Otoritarianisme Presiden
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt92Xfl28-6aJbHpCSFUooKY12qnxQM7DDmAqDv4SKwbXj5sP-zhZP1xYLHrdsnDnzyZU1xF6N324U-FwLS2KnNwu-yroIZwJe8I3dsXjb12mifvLAOp-dCphLl1WJNYTFIv3AuoGGfXM/s640/IMG-20200331-WA0091.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjt92Xfl28-6aJbHpCSFUooKY12qnxQM7DDmAqDv4SKwbXj5sP-zhZP1xYLHrdsnDnzyZU1xF6N324U-FwLS2KnNwu-yroIZwJe8I3dsXjb12mifvLAOp-dCphLl1WJNYTFIv3AuoGGfXM/s72-c/IMG-20200331-WA0091.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/03/mahasiswa-darurat-sipil-adalah.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2020/03/mahasiswa-darurat-sipil-adalah.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy