liputaninvestigasi.com - Pemerintah resmi meluncurkan program Kartu Pra Kerja pada Jumat (20/3/2020). Meski begitu, pendaftaran peserta u...
liputaninvestigasi.com - Pemerintah resmi meluncurkan program Kartu Pra Kerja pada Jumat (20/3/2020). Meski begitu, pendaftaran peserta untuk umum akan dibuka pada awal April 2020. Merespon hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Dhevy Bijak meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Agar pemanfaatan Kartu Pra Kerja benar-benar dirasakan masyarakat, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif," kata politisi Fraksi Partai Demokrat itu, Sabtu, (21/3/2020).
Politisi dapil Sulawesi Selatan III itu turut mengimbau agar masyarakat rajin mengakses laman website ’prakerja.kemnaker.go.id’ untuk mencari informasi yang akurat terkait program Kartu Pra Kerja. “Silahkan akses dan sangat berguna di saat-saat kondisi seperti sekarang ini," katanya.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, dalam konferensi pers terkait peluncuran tahap awal Kartu Pra Kerja, mangatakan, pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui daring (online), maupun tatap muka (offline). Selain itu, ada juga pilihan program pelatihan three in one (3-in-1), yaitu pelatihan, sertifikasi dan penempatan yang tepat untuk pencari kerja.
Pada tahap awal, pelatihan secara offline disediakan untuk empat wilayah yang terdampak pandemik virus Corona, yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Utara dan Surabaya. Sedangkan, pelatihan secara online dilakukan secara nasional.
Airlangga mencatat, dari sekitar 7 juta penduduk Indonesia yang menganggur, ada 3,7 juta yang berusia 18-24 tahun. Pengangguran muda tersebut sebanyak 64 persen tinggal di perkotaan serta 78 persen berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ke atas. "Masalah terbesar yakni sekitar 90 persen dari mereka tidak pernah mengikuti pelatihan bersertifikat," ujarnya.
Oleh karena itu, kartu Pra Kerja akan diprioritaskan untuk menncari pekerja yang masih muda. Adapun syarat pendaftaran Kartu Pra Kerja ialah, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang sekolah atau kuliah.