Langsa/liputaninvestigasi.com- Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap Dua oknum Pegawai Sipir Lembaga Pemasyarakatan...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap Dua oknum Pegawai Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa dan Tiga oknum Napi Lapas Kelas II B Langsa yang diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Giarto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH mengatakan bahwa, pada hari Minggu ((8/3/2020) sekira pukul 21.30 Wib, anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa menangkap RS di pinggir jalan Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa oknum Pegawai Sipir Lapas Kelas II B dengan nisial RS diduga akan mengedarkan Sabu kedalam LP kepada sesama Narapidana," sebut Kasat diruang kerjanya, Kamis (12/3).
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri RS, sambung Kasat, pihaknya menemukan barang bukti satu paket Sabu didalam saku pakaian tersangka.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa, ianya mendapatkan/membeli Sabu tersebut dari seorang temannya yang bernama Ishak (DPO) sebanyak satu sak dengan harga Rp 3.000.000 atas perintah dari Napi yang berinisial HA," ujarnya.
Kemudian, sambung Kasat, sekira pukul 23.30 Wib, pihaknya melakukan pengembangan bertempat Lapas Kelas II B Langsa, Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, diamankan Empat orang tersangka yang berinisial, HA, TE, YR dan IH.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap TE, ianya ada menyerahkan/menjual satu paket sabu kepada YR. Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar mandi Lapas ditemukan BB berupa satu paket jenis Sabu yang diakui milik YR yang didapatkan dari TE yang juga berstatus Napi di Lapas tersebut, terang Iptu Wijaya.
Selain itu, turut diamankan IH, yang merupakan oknum Pegawai Sipir Lapas Kelas II B Langsa yang diduga telah menerima pemberian sabu dari Napi, TE untuk ianya gunakan/konsumsi sendiri.(Fud)