liputaninvestigasi.com - Wakil Bupati Nagan Raya, H. Chalidin, SE,.MM, usai melakukan antar tugas Camat Beutong melakukan peninjau pasar ...
liputaninvestigasi.com - Wakil Bupati Nagan Raya, H. Chalidin, SE,.MM, usai melakukan antar tugas Camat Beutong melakukan peninjau pasar di Gampong Keude Seumot, Kecamatan Beutong, Rabu (04/3/2020)
Pada saat peninjauan pasar Chalidin yang ikut didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Nagan Raya, M.Maksum, S.IP dan Muspika Kecamatan setempat juga terlihat berbelanja cabe dan bahan-bahan dapur lainnya.
Ibu-ibu setengah baya yang sedang menjual bahan kebutuhan pokok terlihat sangat senang karena salah satu pimpinan daerah mau membeli barang dagangannya tersebut. "Saya sangat senang bapak wabup bisa mendatangi dan berbelanja ditempat saya, semoga dengan kunjungan bapak barang dagangan saya cepat laku," ucap Halimah salah satu penjual bahan dapur.
Selain tinjau pasar, Wabup juga menyempatkan diri untuk meninjau Kantor Keuchik Gampong Keude Seumot kecamatan setempat yang berada berdekatan dengan kompleks pasar.
Dikantor keuchik Wabup disambut Keuchik, Banta Sulaiman dan apatur gampong setempat, pada saat itu Wabup mengapresiasi Keuchik karena aktifitas pada kantor Keuchik berjalan lancar dengan ditandai banyak staf pada saat kunjungan tiba-tiba tersebut.
"Ini baru kantor keuchik, ada staf yang sibuk dengan pekerjaannya, biasanya kantor keuchik banyak yang sepi, ini menjadi contoh bagi keuchik-keuchik ditempat lain," ungkap Chalidin sambil tersenyum.
Pada saat itu, Wabup menyampaikan kepada keuchik setempat agar pada setiap kantor keuchik harus ditempel visi dan misi bupati di dinding kantor, guna untuk memudahkan ketika melakukan Musyawarah pembangunan (Musrembang) tingkat desa bisa langsung berpedoman pada visi dan misi tersebut sehingga rencana pembangunan sesuai dengan harapan kepala daerah.
Selain itu Wabup juga melihat sebuah buku yang telah dibuat aparat desa setempat, berupa buku qanun yang mengatur tentang adat istidat pada gampong tersebut, termasuk didalamnya aturan dan sanksi bagi masyarakat pengguna narkoba, perjudian dan jenis-jenis penyakit masyarakat lainnya yang bertentangan dengan hukum negara dan tidak sesuai syariat islam, terutama dalam wilayah hukum gampong setempat. (Rahmat.P.Ritonga).