liputaninvestigasi.com - Lima hari lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah seluruh objek wisata di Kabupaten Aceh Tengah ditutup. Hal itu dilakuk...
liputaninvestigasi.com - Lima hari lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah seluruh objek wisata di Kabupaten Aceh Tengah ditutup. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona atau Covid - 19.
Atas penegasan itu pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran tentang belum di izinkannya seluruh objek wisata beroperasi.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Gmnl), Mulyadi dalam siaran persnya menyebutkan, di Tengah pandemi Covid -19, Masyarakat Aceh Tengah di gemparkan dengan kabar adanya korban tenggelam disalah satu objek wisata danau lut tawar, yang beralamat di Kampung Gegarang, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah. Kamis, 28 Mei 2020.
Ia turut berbelasungkawa atas meninggalnya AA 9 Tahun, yang beralamat di Kampung Mongal, di salah satu objek wisata Kampung Gegarang, Aceh Tengah tersebut.
Adapun kronologi kejadian musibah tersebut, korban bersama dengan keluarganya pergi ke salah satu lokasi kejadian yang berada dipinggiran danau Laut Tawar yang bertempat di Kampung Gegarang, untuk berwisata dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Selanjutnya kata Mulyadi, korban bersama dengan tiga temannya melakukan kegiatan mandi di pinggiran danau tersebut dan tak lama kemudian korban langsung tenggelam, melihat kejadian tersebut, saudara yang kerap di sebut Ka'addin langsung menolong korban namun upaya pertolongan tersebut tidak berhasil dilakukan.
Sehingga keluarga korban meminta bantuan kepada masyarakat Kampung Gegarang yang ada di tempat kejadian, upaya menyelamatkan oleh masyarakat setempat berhasil dan korban kemudian dilarikan ke Pukesmas Bintang guna diberi pertolongan Medis, namun nyawa korban tidak bisa tertolong sehingga korban meninggal Dunia.
Akibat kejadian tersebut, Mulyadi meminta agar aparat Penegak Hukum dan Dinas Pariwisata Aceh Tengah untuk memeriksa para pemilik objek wisata yang melanggar surat edaran Bupati Aceh Tengah dengan nomor : 556/1685/DISPARPORA/2020 tentang himbuan bagi seluruh objek wisata dikabupaten Aceh Tengah terkait pencegahan Virus Corona atau Covid - 19 untuk tidak membuka objek wisata selama libur hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Menurut Mulyadi, akibat kelalaian pemerintah Aceh Tengah dalam mengawasi para wisatawan, yang seharusnya pemerintah harus berperan aktif dalam memeriksa dan melarang masyarakat yang beramai ramai berwisata dan menghimbau agar para wisatawan menghindari keramaian, jaga jarak seperti yang diberitahukan lewat surat edaran pemerintah setempat.
Mulyadi juga berharap kepada penegak Hukum agar menindak lanjuti pemilik Wisata yang tidak mengindahkan surat tersebut sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kita berharap agar pihak kepolisan dan dinas terkait untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik objek wisata yang melanggar surat edaran tersebut agar kita dapat meminimalisir dan terhindar dari sesuatu kejadian yang tidak kita inginkan, khusunya dimasa pandemi Covid-19 ini," demikian kata Mulyadi.
Penulis : Surya Efendi Gayo