Aceh Timur/liputaninvestigasi.com- Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 2 Peunaron, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur ...
Aceh Timur/liputaninvestigasi.com- Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri 2 Peunaron, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur berinisial ZH diduga tidak pernah masuk ke sekolah untuk mengajar.
Hal ini, dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Peunaron, Ibrahim Win Ariga, S.pd saat dihubungi melalui Handphone Cellulernya oleh awak media pada, Selasa 12 Mei 2020.
"Benar, Guru PNS yang berinisial ZH dengan NIP : 19720222 200801 1 002
Pangkat /gol/ruang penata /III/c
Jabatan Guru Muda, tidak pernah masuk sekolah," ucapnya.
Bahkan, Kepsek pun tidak pernah bertemu atau bertatap muka dengan oknum Guru tersebut. Padahal, surat keputusan Bupati Aceh Timur Nomor: PEG. 824/38/2019 tanggal 07 Mei 2019 tentang mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi menjadi guru di SMPN 2 Peunaron sejak tanggal ditetapkan TMT 07 Juni 2019.
"ZH merupakan Guru pindahan dari SMPN 6 Birem Bayeun. Sejak ia bertugas disini, dirinya tidak pernah melapor dan tidak aktif melaksanakan tugas di Sekolah ini. namun gaji nya terus berjalan," sebut Ibrahim Win Ariga .
Terkait hal ini, sambung Kepsek, pihak sekolah telah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur sebanyak Tiga kali. Laporan Pertama (satu) pada 20 September 2019 dengan nomor: 421.13/089/IX/2019.
Kemudian, laporan ke Dua pada tanggal 6 November 2019 dengan nomor 241.3/103/XI/2019 dan laporan yang ke Tiga, pada tanggal 10 Januari 2020 dengan nomor 421.3/001/I/2020.
"Herannya kami kepada yang bersangkutan bahwa, hingga sampai saat ini dirinya juga tidak datang ke sekolah. Jadi, kesemuanya itu sudah saya serahkan kepada Dinas tersebut," ujarnya.
Selain itu, Kabid Pembina SMP, Muslim Z, S.pd. M,pd membenarkan bahwa Kepala SMPN 2 Peunaron sudah 3 kali melaporkan oknum guru PNS ZH, S.ag tidak pernah datang ke sekolah untuk menjalankan tugasnya sebagai Guru.
Dengan demikian, sambung Muslim, saat ini yang bersangkutan masih dalam penanganan. Hal ini disampaikan Muslim saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak Media di ruang kerjanya, Rabu (13/05).
"Jika benar yang bersangkutan tidak pernah masuk ke Sekolah, maka gaji sertifikasinya akan segera kita tahan. Selanjutnya kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.(Fud)