Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Menyikapi Surat Edaran Plt Gubernur Aceh tentang bahayanya wabah Pandemi Covid 19 dan diwajibkannya ke...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Menyikapi Surat Edaran Plt Gubernur Aceh tentang bahayanya wabah Pandemi Covid 19 dan diwajibkannya ketersediaan 10 persen ruang isolasi di setiap rumah sakit di Kabupaten/Kota.
Dalam instruksi Gubernur Aceh yang dimana setiap rumah sakit harus menyiapkan 10 Persen ketersediaan tempat tidur dari jumlah total keseluruhan tempat tidur di Rumah Sakit.
Maka dari itu untuk menyikapi Surat Edaran Plt Gubernur Aceh, Bupati Aceh Singkil melakukan kunjungan sekaligus Launching ruang rawat isolasi Covid 19 di RSUD Aceh Singkil. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Aceh Singkil menyampaikan arahan surat edaran Plt Gubernur Aceh.
"Sesuai instruksi Plt gubernur, minimal 10 persen dari jumlah tempat tidur di RSUD itu harus difungsikan sebagai tempat rawat inap bagi pasien teridentifikasi covid 19," ucap Dulmusrid. Senin 10 Agustus 2020.
"Kita harus mepersiapkan segala sesuatunya, dalam hal mengantisipasi wabah pandemi Covid 19 ini. Selain itu saya menghimbau agar seluruh masyarakat Aceh Singkil tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah wabah tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Dr Khuzaini dari pihak RSUD Aceh Singkil menyampaikan ketersediaan kamar yang sudah siap. "Hari ini siap tujuh tempat tidur Ruangan/Gedung rawat Paru kita jadikan ruangan rawat inap covid 19," uucapnya.
"Di ruang IGD ada satu ruangan isolasi dan akan disiapkan empat tempat tidur lagi di ruangan ICU. Total akan tersedia 12 tempat tidur," tutupnya.
Penulis : Rahmadin Sastra