Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Melihat kondisi di Aceh Selatan semakin meningkatnya jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi Positif Corona...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Melihat kondisi di Aceh Selatan semakin meningkatnya jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease (Covid 19). Maka Pemkab Aceh Selatan sebaiknya harus mengambil langkah tepat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang diwajibkan pakai masker, tidak harus menerapkan PSBB.
Hal itu diutarakan Yuna Zulfikar selaku sekretaris LSM Cerdas Bangsa Aceh Selatan, kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (8/8/2020).
Menurutnya, Perbup tentang wajib pakai masker yang mesti diterapkan di Aceh Selatan, yang diikuti denda atau sangsi terhadap yang tidak mematuhinya.
"Disamping itu, memakai masker juga diharapkan seluruh Gampong di Aceh Selatan harus terapkan dengan melakukan Pague Gampong. Artinya turut menjaga dan mengawasi pergerakan masyarakatnya," katanya
Selanjutnya, Yuna Zulfikar menyebutkan jika ada yang menyarankan agar diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka kebijakan itu harus dikaji kembali.
Sebab, bila PSBB diterapkan oleh Pemerintah daerah, itu harus menyiapkan dana yang besar sehingga akan membuat daerah akan berat menghadapinya, karena menyangkut anggaran yang lebih besar.
"Mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar jangan terlalu gegabah mengambil tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," pintanya
"Sehingga upaya Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan tingkat gampong serta sinergi kita bersama dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Selatan agar masyrakat dapat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan," himbaunya.||NB