Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Maraknya pemberitaan di media terkait kembalinya TKA yang telah dikeluarkan oleh Tim Binwas Kementerian...
Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Maraknya pemberitaan di media terkait kembalinya TKA yang telah dikeluarkan oleh Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan RI dari Kabupaten Nagan Raya membuat Bupati HM Jamin Idham, SE geram dan memanggil pihak managemen PT. MPG yang menangani proyek PLTU unit 3-4 untuk menanyakan hal itu, Jum’at, 4 September 2020, sore.
Dalam pertemuan itu pihak perusahaan mengakui bahwa mereka telah mengembalikan 37 orang TKA tersebut ke tempat karantina di komplek PLTU 3-4 dikarenakan izin kerja mereka telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Berdasarkan itulah pihak perusahaan berani mengambil langkah untuk mengembalikan para TKA tersebut ke lokasi karantina yang berada di dalam lokasi proyek PLTU 3-4.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Nagan Raya HM.Jamin Idham, SE menegaskan kepada Pihak PT. MPG agar mentaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Kami mendukung investasi, tetapi aturan juga harus dilaksanakan, kami meminta agar perusahaan segera merekrut tenaga pendamping lokal untuk mendampingi para TKA yang bekerja di lokasi proyek PLTU 3-4, jangan buat masyarakat kami hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Bersamaan dengan hal tersebut Kadis Nakertrans Kabupaten Nagan Raya Rahmattullah, S. STP. M.Si menjelaskan, izin kerja TKA tersebut telah diserahkan kepadanya dan pemerintah setempat akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan provinsi Aceh melalui Disnakermobduk Aceh untuk memeriksa izin dan terus mengawasinya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kapolres, AKBP Risno, Kasi intel Kejari nagan, Kasi intel Polres dan Intel kodim Nagan Raya.(Rahmat.P.Ritonga).