Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan (BIMWAS) mengeluarkan 37 orang Tenaga...
Suka Makmue/liputaninvestigasi.com - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan (BIMWAS) mengeluarkan 37 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit 3-4 di Kabupaten Nagan Raya yang diduga belum memiliki visa kerja, Kamis, 3 September 2020.
Kebijakan ini dilakukan setelah Tim BIMWAS mengcross cek langsung ke lokasi dan benar adanya bahwa sebanyak 39 orang TKA tersebut belum memiliki izin kerja dari pemerintah yang sedang mengisolasi mandiri di mess PLTU.
Sebelumnya Tim binwas kemenaker telah tiba di Nagan Raya melalui Bandara Cut Nyak Dhien Rabu, 02 september 2020.
Dalam penyidakan TKA di proyek PLTU 3-4 itu Tim Binwas didampingi oleh Kadisnakertrans Nagan Raya Rahmatullah, S.STP. M. Si
Setelah di cek pada akhirnya Tim Binwas merekomendasikan sebanyak 37 orang TKA itu dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4.
Mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti Notifikasi, visa kerja dan Kitas.
Kadis Nakertrans Nagan Raya Rahmatullah mengatakan kehadiran Tim BINWAS Kementerian Ketenagakerjaan ke nagan raya sebagai wujud dari tanggung jawab mereka atas pengawasan TKA.
“Karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada disnakermobduk aceh dan kementerian ketenagakerjaan, kita disini hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja,”ujarnya.
Kini para TKA yang belum memilki kelengkapan dokumen itu teah dikeluarkan dari lokasi kerja yang mana pada saat pelepasan turut disaksikan oleh Kadisnakertrans, Kasat intel polres nagan raya, kasi intel kajari nagan raya, unsur kodim 0116 Nagan Raya serta muspika kuala pesisir .(Rahmat.P.Ritonga)