Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite lV perwakilan Aceh, H Sudirman, melakukan kunjungan ker...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite lV perwakilan Aceh, H Sudirman, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Aceh Singkil, dalam rangka pengawasan dan penerapan aspirasi masyarakat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Jum'at (19/02/2021). Pertemuan berlangsung di Opproom Setdakab Aceh Singkil.
Kunjungan kerja (Kunker) tersebut dikatannya, dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU no 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dan kedua, terkait pengawasan UU no 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Terkait UU Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional tersebut Sudirman menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan yang pertama itu ingin menginput tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang ada di daerah, dalam mengawasi pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional.
"Nah, inikan kita mau melihat bagaimana postur yang ada didaerah. Jadi ini kita, kolerasinya, sinerginya dengan pembangunan nasional. Memang ada rencana pembangunan intrak, ada. Tapi yang intinya dulu, bagaimana sistem pembangunan nasional, itu tujuan kita," kata Sudirman atau yang kerap di sapa H. Uma.
Kemudian yang kedua, ia menyatakan untuk membangun sistem perencanaan Nasional, harus terlebih dahulu membangun/memperkuat hubungan koordinasi antara lembaga perencanaan pembangunan dengan lembaga penganggaran, baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah.
Lanjutnya yang ketiga, memperoleh informasi mengenai perencanaan prioritas pembangunan daerah, baik melalui musrembangdar tahun 2022, termasuk perencanaan program daerah dalam penanganan dampak pandemi dan pengelolaan dana desa untuk penanganan covid 19.
"Ini harus sinergi, dan ini nanti siapa yang punya membidangi tentang hal ini, mungkin bisa diberi masukkan nanti kepeda Bappeda, mungkin dari asisten juga," pungkasnya.
Sementara terkait UU tentang perkoperasian, yaitu pengawasan tentang penyaluran, LPDP kepada koperasi dan hambatannya yang dihadapi dalam hal pendirian dan usah koperasi dalam masa pandemi covid 19.
Dikatakan tujuan yang dimaksud dalam UU tersebut, mendapatkan informasi komprehensif, mengenai kondisi dan eksitensi koperasi semasa pandemi. mendapatkan implementasi penyaluran LPDP sebagai stimulus dalam program pemulihan ekonomi nasional dan mendapatkan informasi kendala dan hambatan yang dihadapi oleh koperasi dalam pendirian dan usaha dimasa pandemi serta persiapan daerah akan berlakunya UU no 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dalam kegiatannya, dengan eksistensi koperasi didaerah.
Memastikan bahwa kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan program PEN/pemulihan ekonomi nasional, disalurkan tepat sasaran, efektif dan bermafaat bagi pelaku koperasi. yang terakhir mengidentifikasi berbagai temuan permasalahan serta merumuskan rekomendasi terkait program PEN, khususnya bagi koperasi yang ada didaerah.
"Bapak-ibu, Dua hal ini yang menjadi sasaran kami, untuk kami dengarkan masukkan dari pada bapak-ibu selaku warga masyarakat, selaku pemangku kebijakan pemerintahan, masukkan bagi kami ini sangat penting untuk kami bawa pulang kepusat terkait permasalahan di daerah," pintanya.
Dikatakan juga bahwa sekarang ini pemerintah sedang gencar gencarnya melakukan penangan covid 19 lewat pemulihan ekonomi nasional ( PEN), dimana anggarannya mencapai Rp 621 triliun, bahkan untuk mendapatkan anggaran tersebut sangat mudah, namun dilapangan seperti tidak ada.
"Yang menyalurkan Perbankan, namun terhambat dalam informasi dan tertutupnya dalam publikasi, padahal gerakan ini gerakan bersama untuk stimulus ekonomi, namun tidak berbanding lurus, padahal sudah tertera dalam PP 23 Tahun 2020 tentang PEN," ungkapnya.
Kegiatan pertemuan kunjungan kerja di hadiri, Bupati, Asisten 1, SKPK Kadisperindagkop, Ketua KNPI Subulussalam, Pelaku UMKM dan tamu lainnya.||RN