Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan Kejari Aceh Singkil menandatangangi perjanjian/MoU ker...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama dengan Kejari Aceh Singkil menandatangangi perjanjian/MoU kerja sama dibidang perdata dan Tata Usaha Negera. Perjanjian kerjasama tersebut merupakan perpanjangan dari batas waktu yang sudah ditetapkan.
"Inikan perpanjangan saja, perpanjangan kerja sama, itukan ada batasannya dua tahun, ini kelanjutan saja dibidang Perdata, Tata Usaha Negeri," kata Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini ketika dikonfirmasi, Selasa (16/02/2021).
Sebelumnya, kesepakatan bersama ini merupakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian permasalahan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dan lalu tujuan kerjasama ini juga, untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan terkait pelaksanaan tugas tugas Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
"Sebagai jaksa pengacara Negara untuk mendampingi Pemda guna memberikan bantuan hukum, pertimbangn hukum dan pelayanan hukum, jadi kita harus ada kerjasamnya," ungkapnya.
Pantauan media ini, pertemuan dan penandatangan MoU dilaksanakan di ruang kerja Bupati. Dan terkait surat perjanjian tersebut ditandatangani Bupati Aceh Singkil, yakni Dulmisrid serta Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini dan didampingi oleh kedua belah pihak tersebut.||RN.