Langsa/liputaninvestigasi.com- Demi terciptanya situasi dan suasana kondusif hingga perayaan lebaran di Ramadan 1442 H, Polres Langsa terus ...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Demi terciptanya situasi dan suasana kondusif hingga perayaan lebaran di Ramadan 1442 H, Polres Langsa terus menghimbau khususnya masyarakat Kota Langsa untuk tidak bermain petasan atau mercon. Apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan dengan jumlah banyak.
Kepada awak media, Senin (19/4/2021) Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH,SIK,MH juga mengatakan bahwa, memainkan atau memperdagangkan petasan itu sama sekali tidak dibenarkan.
"Kita sedang menghadapi masa pendemi. Saya minta kita sama-sama fokus memutus penyebaran virus Corona dengan disiplin mengikuti anjuran pemerintah,” ujar Kapolres.
"Jika ada yang bermain petasan dan melakukan balap liar, sambung Kapolres, maka akan kami tindak tegas, " tegasnya.
Bahkan, dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah sangat jelas diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Selain itu pula, dalam UU dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
“Di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan,” sebut Kapolres, AKBP Agung. (Fud)