Aceh Singkil/LiputanInvestigasi.com- Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Desa Blok 15 Kecamatan Gunung meriah kesal lantaran gaji mereka...
Aceh Singkil/LiputanInvestigasi.com- Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Desa Blok 15 Kecamatan Gunung meriah kesal lantaran gaji mereka belum dibayar selama 7 bulan. padahal dana desa baik yang bersumber dari ADK/APBK dan APBN sudah penarikan. Buntut Kekesalan tersebut BPKam lakukan penyegelan kantor desa setempat, Jum'at (30/072021).
"Ini adalah bagian kekecewaan kami kepada kepala Desa (Amin Sanra) karena honor perangkat maupun BPKam belum dibayarkan sejak Januari Hingga Juli," Kata Ketua BPKam setempat, Idrus Syahputra.
Idrus membeberkan bahwa dalam proses pembahasan mereka juga tidak pernah dilibatkan, baik pembahasan anggaran, penarikan dan lain sebagainya. Sehingga mereka menilai tidak transparan dan terkesan desa Blok 15 seperti milik pribadi bahkan mereka juga menduga kepala desa bermain dengan dana desa.
"Berapa total anggaran Desa kami tahun ini tidak tahu sehingga ada kesan desa ini milik pribadi kelapa Desa. Artinya Kepala Desa tidak transparan dalam segala hal. Maka patut kami duga kepala desa bermain dengan dana desa,"bebernya.
"Kami juga merasa aneh dalam pengelolaan dana Desa ini meski kami tidak pernah di libatkan namun proses administrasi tetap lancar bahkan tetap bisa pencairan. Maka patut kami duga juga ada manipulatif tandatangan BPKam," ungkapnya.
Idrus juga menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Juni 2021 di kantor Desa, perangkat dan BPKam serta Kepala desa telah melakukan musyawarah. Dan menanyakan kenapa gaji honor belum di bayarkan padahal sudah penarikan dan kapan akan di bayarkan kepala desa?.
Lanjut Idrus, pada saat itu kata dia 'kepala Desa' belum bersedia menjelaskan secara rinci kemana uang itu mengalir yang semestinya dibayarkan untuk honor. Dari musyawarah itu kepala Desa memutuskan dan berjanji akan di bayarkan selama 4 bulan pada penarikan berikutnya di bubuhi tandatangan bermaterai.
" Jika tidak dibayarkan siap di seret ke ranah hukum," Katanya menjelaskan ulang janji ucapan Kepala desa.
Buntut permasalahan ini dalam waktu dekat jika tidak diselesaikan mereka akan melaporkan kepada APH.
" Karena kami melihat kepala Desa tidak ada niat baik maka kami harus bertindak tegas. Kami segel kantor Desa sampai waktu belum di tentukan, dan dalam waktu dekat masalah ini akan laporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.
Mereka berharap masalah desa mereka bisa menjadi atensi semua pihak mulai Kecamatan, Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyakarat Kampung (DPMK) , Inspektorat, hingga APH karena perlakukan ini sudah di luar kewajaran.
Menurut mereka apa yang di lakukan kepala Desa ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi persoalan tersebut Camat Gunung Meriah Abdul Hanan mengaku sudah memediasi para perangkat desa serta BPKam dan sudah mendapat jalan keluar.
Disebutkannya, selain honor BPKamp termasuk honor perangkat pemerintahan desa lainnya juga belum dibayar. Dan Kades juga sudah berjanji di hadapan Camat, Sekcam dan perangkat kecamatan lainnya, akan menyelesaikan pembayaran honor tersebut dalam waktu dekat.
“Sehingga sore tadi palang kantor desa sudah bersedia dibuka,” ucap Hanan. Sebab kantor pemerintahan ini pelayanan publik dan kantor sosial dan tidak boleh disegel.
Hanan mengimbau jika ada persoalan seperti itu, BPKam juga harus menyampaikan secara tertulis persoalan yang terjadi di Desa Blok 15 || Roni.