Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Ketua Badan Permusyawaratan Kampung ( BPKam) Desa Blok 15 kecamatan Gunung Meriah, Indrus Syahputra Res...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Ketua Badan Permusyawaratan Kampung ( BPKam) Desa Blok 15 kecamatan Gunung Meriah, Indrus Syahputra Resmi melaporkan Kades Blok 15 Amin Sanra ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Aceh Singkil terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2021.
Laporan tersebut langsung diserahkan Idrus Syahputra kepada Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (23/08/2021).
Idrus menjelaskan, Dana Desa yang diselewengkan itu mencapai ratusan juta namun Idrus mengaku belum dapat memastikan jumlah yang diselewengkan, yang pasti kata idrus dana Desa sudah penarikan 80 persen dari jumlah APBK Rp 841.007.000.
"Kades diduga melawan hukum dan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Idrus pun merincikan, terdapat 4 tahap penarikan yang sudah dilakukan. Tahap pertama pada tanggal 23 Februari 2021 berdasarkan rekening koran desa sebesar Rp. 268.902.822.
Tahap kedua pada tanggal 3 Mei 2021 berdasarkan rekening koran desa Rp. 13.500.000. dana yang seharusnya di bayarkan untuk 45 orang penerima BLT sudah masuk 6 Kali, Namun tidak direalisasikan.
Tahap ketiga, sambung idrus pada tanggal 11 Mei 2021 Desa kembali melakukan penarikan Rp 155.768.774 yang sejatinya untuk pembayaran Honorarium perangkat desa dan BPKam namun tidak di realisasikan.
Terakhir kata Idrus Tahap keempat Desa kembali melakukan penarikan 40 persen dana Desa yang bersumber APBN Rp 336.402.800 juta. "Ini saya tidak tau kapan di di tarik, namun sesuai pengajuan Desa tentang permohonan pencarian dana desa ke pihak kecamatan pada tanggal 16 Juni 2021 lalu," bebernya.
Katanya, penarikan tahap kedua itu juga belum jelas apakah sudah direalisasikan atau belum, dana itu memuat untuk pekerjaan fisik, honor Guru PAUD, kader Posyandu dan lain sebagainya.
Selain melaporkan dugaan Penyelewengan Dana Desa. Lanjut Idrus, mereka juga melaporkan dugaan pemalsuan data dan tandatangan berkas-berkas/dukumen Kampung melalui Lembaga BPKam yang dilakukan Kades Menjadi salah satu poin yang dilaporkan.
"Pemalsuan data dan tandatangan penerima BLT dan Pemalsuan tandatangan BPKam juga kami laporkan. Saya sebagai ketua BPKam tidak pernah terlibat tandatangan menyangkut soal dana Desa termasuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) 2021," Kata Idrus.
Lanjutnya, masyakarat penerima BLT mengaku baru menerima dua bulan, padahal penarikan dana BLT dari Rekening Desa sudah sampai 6 kali. Menurutnya ada indikasi pemalsuan dokumen untuk kepentingan pengajuan penarikan.
"Perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum pasal 263 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP berupa pemalsuan tanda tangan penjara 6 tahun," terangnya.
Idrus berharap berdasarkan permintaan masyarakat pihak kejaksaan menindaklanjuti laporan mereka dan menghukum kepala desanya setimpal dengan perbuatannya.
Penulis : Roni