Labuhanhaji Barat/liputaninvestigasi.com- Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh Aceh Barat berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Sel...
Labuhanhaji Barat/liputaninvestigasi.com-Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh Aceh Barat berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengelar Workshop penguatan kelembagaan bagi pengelola BUMG berbasis kemitraan usaha.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka lansung oleh Rektor UTU Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, SE, MBA, turut hadir Kepala DPMG Aceh Selatan Agustinur, SH, Camat Said Suhardi serta menghadirkan pamateri Dosen Fakultas Ekonomi UTU, Arisman,SE MSi dan Dewi Sartika, SE M.Sc,yang berlangsung dikantor Camat Labuhanhaji Barat, Jum,at (20/8/2021).
Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan dalam rangka penguatan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kita harus mampu bersinergi dan bermitra dengan badan usaha lainnya.
"Daerah kita mempunyai potensi besar, seiring pesat teknologi dan kemajuan dalam segala aspek bidang. Maka desa melalui BUMG harus mempunyai dan mengusai ekonomi dengan melihat potensi dan peluang yang ada," imbuhnya.
Menurutnya, dana desa setiap tahunnya tidak sedikit dikuncurkan ke Bumdes. Karena itu langkah awal penguatan struktur BUMG, lakukan penggalian potensi gampong yang bisa dikembangkan agar menciptakan produk-produk untuk dapat dipasarkan.
"Dalam mengelola BUMG harus serius dan mampu meimplementasikan, sehingga semakin berkembang dan maju. Silahkan bersaing supaya menjadi inspirasi bagi BUMG lainnya. Oleh demikian mari jalin kekompakan untuk fokus memajukan BUMG yang mandiri, sebagai modal utama adalah keinginan untuk sukses," ucapnya.
Sementara pada kesempatan itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (PMG) Aceh Selatan Agustinur,SH mengucapkan terima kasih kepada Rektor UTU dan Dosen Fakultas Ekonomi UTU telah mengadakan Workshop Penguatan Kelembagaan BUMG. Kami sangat mengapresiasi dan ucapkan terima kasih.
Momentum Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 membawa harapan baru bagi keberlansung kemajuan desa,"pergunakan hak asal usul desa dengan melakukan penguatan sektor lembaga BUMG, agar kedepan terwujudnya gampong yang mandiri. Katanya
Agustinur menyebut berdasarkan PP No 11 Tahun 2021, Bumdes telah terlahir berbadan hukum, maka sudah wajib untuk bermitra dengan lembaga atau badan usaha lainnya. Dengan cacatan terdaftar di Kementerian Desa. Perguna dana desa semaksimalnya dan laporan keuangan BUMG tetap transparan dan jelas pertanggungjawab.
"Melalui BUMG fungsi pemberdayaan harus menonjol dan tetap terkontrol demi meningkatkan pendapatan desa.Selanjutnya diharapkan seluruh BUMG 260 desa di Aceh Selatan telah terbentuk dan terdaftar di Kemendes, agar anggaran yang dikuncurkan termanfaat sesuai kebutuhan desa itu sendiri," ungkapnya.||NB