Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Jajaran personil Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan mengamankan satu orang berinisial FR (29) yan...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Jajaran personil Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan mengamankan satu orang berinisial FR (29) yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Ditemukan Barang Bukti (BB) Dua paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,32 Gram, penangkapan dilakukan pada Rabu, (23/3) sekira pukul 17.00 Wib, di Gampong Labuhan Tarok Kecamatan Meukek. Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui KasatRes Narkoba AKP Zulfitriadi, SH kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (24/3/2022).
AKP Zulfitriadi menyebutkan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Desa Labuhan Tarok, Meukek, diduga sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sesuai ciri- ciri yang diterima.
Petugas mengamankan 1 (Satu) orang yang diduga menyimpan narkotika jenis Sabu, kemudian petugas memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan.
KasatResnarkoba, AKP Zulfitriadi mengungkapkan dari hasil penggeledahan tersebut personil menemukan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu milik FR yang di simpan FR di dalam kamarnya'. FR tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
Personil melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dari terlapor, lalu membawanya beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut".imbuhnya.
Lebih lanjut, KasatRes Narkoba AKP Zulfitriadi menuturkan berdasarkan penangkapan awal terhadap FR yang bahwasanya 2 paket narkotika jenis sabu yang didapat dari sdr DIP (25), kemudian petugas melakukan pengembangan ke Desa Tengah Kec. Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
"Dari hasil pengembangan tersebut personel Satresnarkoba mengamankan DIP dan melakukan penggeledahan, ketika digeladah ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2,48 gram, Rabu (23/03/22) sekitar jam 21.30 Wib," ungkapnya.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan 1 ( Satu) buah kotak rokok merk gudang garam surya, 1 (Satu) lembar kertas plastik bening dan 1 (Satu) Unit Handphone merek Realme warna biru.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk dari mana ia mendapatkan barang itu,” ucapnya.||NB