Bireuen/liputaninvestigasi.com - Diduga proyek bodong, kegiatan pengadaan langsung (PL) pembangunan pagar dan juga kanopi Rumah Dinas Bupat...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Diduga proyek bodong, kegiatan pengadaan langsung (PL) pembangunan pagar dan juga kanopi Rumah Dinas Bupati Bireuen yang ditempati oleh Dr. H. Muzakkar Agani, SH.,M.Si diduga mendahului anggaran.
Adapun proyek di bagian Umum Pemkab Bireuen tersebut berupa pembuatan Kanopi rumah dinas dengan anggara mencapai Rp 188.100.000 dan pagar rumah dinas Bupati Bireuen Rp 59.400.000, kabarnya sudah dikerjakan tahun kemaren tanpa pembahasan dan perencanaan dan diduga akan dibayar menggunakan APBK tahun 2022 ini.
Menurut penulusan media ini dilapangan, pelaksanaan pekerjaan kanopi dan juga pagar yang dikerjakan pada tahun 2021 tersebut hampir 90% terselesaikan, diduga kuat adanya potensi kecurangan karena berhubung tidak terlihat papan informasi dilapangan.
Salah satu sumber media ini mempertanyakan persoalan proyek tersebut, kenapa dikerjakan mendahului anggaran karena itu menyalahi aturan. Ia berharap pihak terkait menjelaskan ke publik ada apa dibalik proyek tersebut.
"Proyek milik pemda seharusnya dikerjakan secara transparan agar publik bisa tau. Kalau dikerjakan mendahului menyalahi aturan. Prinsipnya, pelaksanaan yang belum ada perencanaan kemudian belum ada kontrak kerja, itu menyalahi aturan," katanya.
Seperti diketahui, segala kegiatan pembangunan harus mengikuti tahapan pelaksanaan perencanaan Musrembang tahunan seperti yang bertajuk pada payung hukum untuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, yang mengamanatkan bahwa dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perlu mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dalam bentuk forum antar pemangku kepentingan atau forum Musrenbang. ( Nadar)