Jakarta/liputaninvestigasi.com - Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) d...
Jakarta/liputaninvestigasi.com - Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi. Senin (18/4/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya menyatakan, saksi-saksi yang diperiksa yakni AS selaku Kepala pusat data dan sistem informasi Kementerian Perdagangan RI dan IK selaku Direktur barang kebutuhan pokok dan barang penting pada Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI
IW selaku Koordinator bahan kebutuhan pokok (Bapok) hasil industri, Direktorat barang kebutuhan pokok dan barang penting Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Selanjutnya, ON selaku Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, keempatnya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas CPO) dan turunannya dimaksud," ungkap Sumedana.||NB