Jakarta/liputaninvestigasi.com - Tiga (3) orang tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot O...
Jakarta/liputaninvestigasi.com - Tiga (3) orang tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 202, di dampingi penasihat hukum kembali diperiksa tim penyidik koneksitas. Rabu 27 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan menerangkan adapun para tersangka yang diperiksa tersebut, yaitu AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), SCW selaku Konsultan/Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016.
"Pemeriksaan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit tersebut," terangnya.
Sumedana menjelaskan dari hasil pemeriksaan, patut diduga para tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp.500.579.782.789,- berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Proses penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut," ungkapnya.||NB