liputaninvestigasi.com - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan...
liputaninvestigasi.com - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000. Rabu 24 Agustus 2022.
Adapun penggeledahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022.
Pengeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat SH. MH yang mana pada penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang tahun anggaran 2020 tersebut.
Kajari Sabang mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka.
"Saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka selanjutnya akan ditetapkan tersangka," katanya.
Penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tersebut berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen. "Ada beberapa dokumen yang diamankan dari penggeledahan tersebut yang akan diteliti," demikian kata Kajari Sabang Choirun Parapat SH. MH. (Fauzan)