liputaninvestigasi.com - Tingkat korupsi di negeri ini kian mendekati batas luar biasa, ada yang tertangkap, namun banyak juga yang belum te...
liputaninvestigasi.com - Tingkat korupsi di negeri ini kian mendekati batas luar biasa, ada yang tertangkap, namun banyak juga yang belum terungkap. Konon, hampir tidak ada proyek yang dikerjakan tanpa berbalut aroma korupsi. Mulai dari pusat hingga daerah. Tidak peduli apakah itu proyek kemanusiaan atau siluman. Kamis 20 Oktober 2022.
Sifat tamak atau rakus memang tidak pernah habis didalam jiwa badan pemangku negara. Mereka tidak segan-segan melakukan penipuan, mencuri, merampok, korupsi dan kikir alias bakhil bin medit. Hal itu dibuktikan setiap tahun kasus korupsi, kolusi dan nepotisme terus terjadi.
Padahal jika dilihat, para pelaku kejahatan tersebut adalah mereka yang sudah memiliki segalanya, sudah ada gaji yang besar ditambah tunjangan serta segala kebutuhan hidupnya ditanggung negara, hidup kaya raya dan mewah tetapi mereka tidak pernah cukup, para pejabat tersebut terus melakukan aksinya dengan berbagai cara untuk mengumpulkan pundi - pundi rupiah untuk terus memperkaya diri sendiri.
Masalah aset, bantuan sosial dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kerap menjadi persoalan di negeri ini, dan seharusnya hal ini tidak dibiarkan apalagi ada niat jahat dibalik itu semua untuk mengumpulkan pundi - pundi rupiah ke kantong pribadi yang dapat merugikan negara.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bireuen, sejumlah SKPK diduga melakukan kecurangan SPPD fiktif atau tindakan pemalsuan bill hotel. Temuan tersebut telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021. Dugaan penyelewengan anggaran mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Sejumlah SKPK tersebut diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen sebesar Rp19.430.865.00 Majelis Adat Aceh (MAA) sebesar Rp. 1.300,000,00. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebesar Rp1.911.000,00. dan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebesar Rp1.000.000,00
Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (PMGPKB) Bireuen sebesar Rp 5.400.000,00 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp1.536.000,00. Diskominsa sebesar Rp1.650 .000,00; Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp1.350.000,00; Dishub sebesar Rp1.300,400.00. Serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp8.440.000,00.
Selanjutnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Bireuen sebesar Rp 4.407.000,00. Dinas Syariat Islam (DSI) sebesar Rp 100.000,00. dan Kecamatan Pesangan Siblah Krueng sebesar Rp 719.000,00. Kecamatan Makmur sebesar Rp 1,600.000,00, serta 9 Kecamatan Samalanga sebesar Rp595.000,00.
Sejumlah SKPK yang melakukan kecurangan tersebut terjadi pada tahun 2021 dan diduga persoalan tersebut hampir tiap tahun terjadi di Kabupaten Bireuen dimasa pimpinan Muzakkar A Gani. Masyarakat berharap, dibawah komando Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan tidak akan terjadi lagi kecurangan tersebut.
Terkait dugaan adanya niat kejahatan dan kecurangan pada sejumlah SKPK Bireuen tersebut, seharusnya pihak penegak hukum tidak hanya melihat dan diam ditempat. Tetapi ada langkah lain yang harus dilakukan sehingga tidak hanya cukup kecurangan itu dikembalikan dan bagaimana upaya mereka kedepan dalam melakukan preventif supaya itu tidak akan terjadi lagi.
Namun sejauh ini langkah mereka belum terlihat, dan para penegak hukum di Kabupaten Bireuen pun hingga kini masih membisu ke publik dalam persoalan tersebut.
Penulis: Nadar
Editor : Pimpinan Redaksi Fauzan A