Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Bupati Aceh Selatan diwakili oleh Asisten II Drs.H.T. Darisman, menghadiri Kick Off Meeting, dalam rangka...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com -Bupati Aceh Selatan diwakili oleh Asisten II Drs.H.T. Darisman, menghadiri Kick Off Meeting, dalam rangka Evaluasi RPJP Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2008-2028 serta RPJMD Aceh Selatan Tahun 2018-2023 sekaligus Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Aceh Selatan Tahun 2024-2026.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Sekda Cut Syazalisma, S.STP, Para Asisten Setdakab, Staf Ahli Kepala Daerah, Para Kabag Setdakab, Kepala SKPK dan Para Camat, Insan Pers dan undangan lainnya, di Aula Bappeda Tapaktuan, Tapaktuan, Jumat (21/10/2022).
Mewakili Bupati Tgk.Amran Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. T. Darisman mengatakan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa untuk menyusun rencana pembangunan daerah, baik jangka panjang, dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), maupun jangka menengah, dalam bentuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode yang baru, harus dilakukan evaluasi atas dokumen RPJPD dan RPJMD periode saat ini, sebagai dasar dan acuan utamanya.
"Telah disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Bappenas, bahwasanya tiap daerah di Indonesia wajib menyusun dokumen RPJPD secara serentak pada tahun 2023, hal ini berdampak pada dokumen RPJPD Aceh Selatan, yang seharusnya berakhir pada tahun 2028, harus mengalami penyesuaian, dan berakhir pada tahun 2022 ini, untuk kemudian dimulai penyusunan dokumen yang baru pada tahun 2023 mendatang untuk periode tahun 2025 - 2045," terangnya
Lanjutnya, tidak hanya RPJPD, hal yang sama berlaku pada dokumen RPJMD Aceh Selatan yang harusnya berakhir pada tahun 2023 nanti, harus dilakukan evaluasi pada tahun 2022 ini, sebagai bagian dari penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) Aceh Selatan.
"Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah atau RPD, didasari oleh instruksi menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2021.Oleh karena itu, baik kegiatan evaluasi RPJPD dan RPJMD, maupun penyusunan RPD yang akan dimulai pada hari ini, adalah hal yang sangat penting dan perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ucap Darisman.
Lebih lanjut, Darisman menyatakan karena hal ini akan berdampak pada keberlanjutan proses pembangunan Aceh Selatan yang berkelanjutan ke depannya.
"Beberapa waktu lalu telah dirilis capaian selama 4 (empat) tahun masa penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, yang memuat berbagai informasi tentang pelaksanaan program pembangunan, capaian dari target-target yang telah ditetapkan, dan berbagai prestasi yang telah diraih," tutupnya.||NB