liputaninvestigasi.com - Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen semakin menari...
liputaninvestigasi.com - Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen semakin menarik. Pasalnya, dalam rapat paripurna kemaren, Aida Fitria sah ditetapkan sebagai Wakil DPRK menggantikan Suhaimi Hamid.
Seperti diketahui, padahal pergantian wakil DPRK Bireuen tersebut sempat tertentu berbulan - bulan. Bahkan sebelum DPRK menggelar rapat paripurna pada Kamis (13/10) kemaren, gagal karena dinyatakan tidak cukup quorom, Suhaimi hamid sudah melayangkan somasi terhadap Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar.
Namun sayang, ternyata somasi tersebut tak digubris, rapat paripurna (17/10) kemaren, Aida Fitria ditetapkan sebagai Wakil DPRK Bireuen. Atas penetapan tersebut, Suhaimi hamid atau yang lebih dikenal Abu Suhai tidak akan diam, ada kemungkinan Ketua DPRK Bireuen akan diproses ke jalur hukum.
"Insya Allah akan kami gugat Ketua DPRK dan sekarang sedang kami kaji," kata Abu Suhai kepada media ini, Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Terkait PAW, Kuasa Hukum Suhaimi Hamid Somasi Ketua DPRK Bireuen
Walaupun PAW tersebut hasil paripurna, tetapi kenapa Rusyidi Mukhtar yang didugat?, karena menurut Abu Suhai Ketua DPRK dalam kapasitasnya sebagai juru bicara lembaga dan juga yang mewakili lembaga di pengadilan.
Selain itu katanya, sebelum Badan Musyawarah (Banmus) dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan proses, tapi tidak digubris sama sekali.
Permintaan penundaan tersebut bukan tak mendasar, tetapi karena ada dua ketentuan hukum. Pertama, kata Abu Suhai, PNA versi KLB sudah dikeluarkan keputusan PTUN dan kedua tunggu inkrah baru di proses.
"Kita mohon untuk tunggu inkrah dulu baru diproses. SK DPW PNA versi Irwandi cacat hukum. Karena dalam AD/ART PNA tidak diatur dan tak dikenal dengan nama pembekuan DPW PNA," jelasnya.
Selain itu Abu Suhai menyebutkan, pihaknya sudah ajukan gugatan internal ke Mahkaman Partai. "Maka kita mohon untuk tunggu dan jangan dikeluarkan dulu surat keputusan Mahkamah partai sesuai dangan UU Partai Politik Nomor: 2 tahun 2011," ungkapnya.
"Kedua alasan tersebut tidak menjadi pertimbangan sama sekali. Padahal ada konsekuensi hukum kalau tetap dilakukan proses PAW Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA," sebut Suhaimi Hamid.