liputaninvestigasi.com - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen, Al Muttaqin S Pd MPd mengaku temuan BPK tahun 2021 ...
liputaninvestigasi.com - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen, Al Muttaqin S Pd MPd mengaku temuan BPK tahun 2021 terkait kekurangan volume pekerjaan 19 proyek pada dinas tersebut hingga menyebabkan kelebihan bayar mencapai ratusan juta sudah diselesaikan.
"Sudah dikembalikan dan sudah selesai untuk temuannya," kata Kadis Al Muttaqin kepada media ini, Sabtu 19 November 2022.
Namun terkait pertanyaan lain yang diajukan media ini tidak ada jawaban, salah satunya penyebab terjadinya kekurangan volume pekejaan hingga menyebabkan kelebihan bayar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen tersebut.
Saat disinggung Kepala dinas dan PPK diduga tidak optimal dalam mengendalikan kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, kadis Al Muttaqin hanya menjawab PPTK sudah bekerja dengan tanggungjawab.
"PPTK sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab dengan selalu memantau saat pekerjaan dan mengirim surat teguran kepada pihak pelaksana pekerjaan saat temuan BPK tersebut serta sudah diselesaikan oleh pihak rekanan," sebutnya.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan 19 proyek kekurangan volume pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen. Daerah pun berpotensi merugi karena kelebihan membayar pada rekanan mencapai Rp 344, 7 juta.
Kejadian tersebut dianggap tidak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa kontruksi pada pasal 29.
Kemudian peraturan presiden (perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 4 butir a, pasal 7 Ayat (1) butir f, dan pasal 27 ayat (6) butir b.
BACA JUGA:
Kekurangan volume pekerjaan dan menyebabkan kelebihan bayar disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen, Al Muttaqin S Pd MPd, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga tidak optimal dalam mengendalikan kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Selain itu, PPTK Disdikbud Bireuen dinilai kurang cermat dalam melakukan perhitungan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
BPK merekomendasikan Bupati Bireuen agar memerintahkan Kepala Disdikbud Selaku PA untuk melakukan langkah - langkah perbaikan dan memproses kelebihan pembayaran terhadap 19 paket pekerjaan sebesar Rp.334.742.453,21 dan menyetorkan ke kas daerah.
Penulis: Fauzan A