Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, telah menerima penitipan uang pengganti...
Uang pengganti Rp140 juta tersebut, diserah Emalita (istri terdakwa) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Koharuddin, SH, M.H (Kasi Tindak Pidana Khusus), Asmadi Syam, SH, MH (Kasubsi Penyidikan), didampingi Kasi Intelijen Muharizal, S.H.,MH.
Kasi Intelijen Muharizal, S.H.,MH menjelaskan, uang pengganti yang telah dititipkan tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti JPU dengan permohonan ijin penyitaan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Agar dapat dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti baik dalam tuntutan dan putusan nantinya.
Lanjutnya, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada BUMG Gampong Keuramat bersumber dari APBG Gampong Keuramat Tahun 2017 sebesar Rp. 60.000.000 dan Tahun 2018 sebesar Rp. 200.000.000,
"Kemudian dari total dana tersebut oleh terdakwa telah disalahgunakan atau dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa," katanya, Rabu 16 November 2022.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kota Banda Aceh Nomor : 700/R.008/ITKOT-LHA/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milih Gampong (BUMG) Gampong Keuramat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 dan 2018 telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.142.800.140.
Bahwa dengan adanya penitipan uang untuk diperhitung sebagai uang pengganti dari keluarga terdakwa ini sebesar Rp. 140.000.000 ditambah telah ada penyitaan uang sebelumnya dari Bendahara BUMG sebesar Rp.2.800.140, sehingga kerugian keuangan negara telah terpulihkan.
Sebagaimana kita ketahui pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penangganan tindak pidana korupsi selain memberikan efek jera, dalam hal ini Kejaksaan khusus nya Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah membuktikan kinerjanya melalui pengektifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana korupsi.