Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan puluhan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah ber...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan puluhan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu Februari sampai Oktober 2022 di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa 1 November 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kasi Intelijen Muharizal mengatakan, ada 83 perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 178.53 gram dan ganja sebanyak 4030.06 gram. Beserta barang bukti peralatan penggunaan narkotika seperti bong, timbangan digital, dompet, tas, kaca pirex, karet dot, pakaian, pipet plastik, kotak rokok, Handphone sebanyak 40 unit, mancis dan kotak plastik.
"Kita juga musnahkan dokumen dan BPKB palsu, pedang samurai, sarung tangan, obeng, tangki minyak rakitan, pompa minyak, GPS, VCD dan uang palsu," kata Muharizal.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh itu menjelaskan, dari 83 perkara yang dimusnahkan barang bukti tersebut, 68 diantaranya perkara narkotika, kemudian 7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 8 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamegtibum).
"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak bisa dipergunakan kembali," tutupnya